Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi resmi mengumumkan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026). Salah satu perubahan tersebut adalah perpindahan Junajah Jajah Nurdiansyah dari Komisi III menjadi Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.
Perubahan penugasan tersebut merupakan usulan Fraksi PDI Perjuangan dan telah dinyatakan sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD. Pergeseran dilakukan tanpa adanya pergantian anggota baru, sehingga hanya terjadi perpindahan penempatan antarkomisi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa perubahan susunan AKD merupakan kewenangan masing-masing fraksi dan diperbolehkan sepanjang tidak menghilangkan keterwakilan fraksi dalam setiap komisi.
“Perubahan alat kelengkapan dewan menjadi kebijakan masing-masing fraksi. Secara aturan diperbolehkan selama pergeseran hanya pada posisi anggota,” ujar Budi.
Menurutnya, perpindahan Junajah dari Komisi III ke Komisi I tidak memengaruhi struktur kelembagaan DPRD karena Fraksi PDI Perjuangan tetap memiliki perwakilan di Komisi III.
“Yang tidak diperbolehkan adalah apabila suatu komisi sama sekali tidak memiliki perwakilan dari fraksi. Dalam kondisi sekarang, ketentuan itu tetap terpenuhi,” jelasnya.
Budi berharap perubahan tersebut dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas anggota DPRD sesuai bidang dan ruang lingkup kerja masing-masing.
“Saya berharap anggota yang berpindah dapat melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya serta menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Sementara itu, Junajah Jajah Nurdiansyah mengaku kepindahannya ke Komisi I didorong keinginan untuk lebih fokus pada isu pemerintahan desa dan pembangunan wilayah. Mantan kepala desa tersebut menilai Komisi I memiliki ruang yang lebih luas dalam membangun sinergi dengan pemerintah desa.
“Background saya orang desa. Saya mantan kepala desa. Saya merasa lebih dekat dengan rakyat melalui Komisi I. Kami bisa lebih mudah bersinergi dengan kepala desa karena sebagian besar kebutuhan pembangunan berawal dari desa,” ujarnya.
Junajah mengatakan pengalaman memimpin pemerintahan desa menjadi bekal penting untuk memahami berbagai persoalan yang dihadapi desa-desa di Kabupaten Sukabumi yang berjumlah 381 desa.
Menurutnya, pembangunan daerah harus dimulai dari penguatan pemerintahan desa karena desa menjadi ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau desa kuat, Indonesia pasti jaya. Saya ingin berbuat lebih melalui Komisi I agar pembangunan desa di Kabupaten Sukabumi semakin maju,” katanya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyoroti masih terbatasnya anggaran pembangunan desa. Ia berharap berbagai regulasi yang berkaitan dengan pemerintahan dan pembangunan desa terus dievaluasi agar pemerintah desa memiliki ruang yang lebih luas dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap berbagai regulasi yang berkaitan dengan pembangunan desa dapat terus dievaluasi sehingga pemerintah desa memiliki ruang yang lebih luas dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” tandasnya.
Dengan diumumkannya perubahan susunan AKD dalam rapat paripurna tersebut, Junajah Jajah Nurdiansyah resmi menjalankan tugas sebagai Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. DPRD berharap penempatan baru tersebut semakin memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan kemitraan dengan pemerintah desa dalam mendukung pembangunan yang merata di Kabupaten Sukabumi.








