DPRD Kabupaten Sukabumi Mulai Bahas Arah Pembangunan 2027, Hasil Reses Jadi Dasar Penyusunan Program Daerah

Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi mulai mengarahkan pembahasan pembangunan daerah tahun 2027 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026). Dalam sidang tersebut, DPRD menegaskan komitmennya mengawal penyusunan program pembangunan agar selaras dengan aspirasi masyarakat dan kemampuan fiskal daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali bersama jajaran pimpinan DPRD, serta dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan.

Agenda utama rapat meliputi penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD, penerimaan Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pembahasan sejumlah agenda kelembagaan DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan hasil reses yang dilaksanakan para anggota dewan di seluruh daerah pemilihan menjadi pijakan penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Sukabumi tahun depan.

Menurutnya, berbagai aspirasi masyarakat yang berhasil dihimpun mencakup kebutuhan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan publik, hingga persoalan yang selama ini menjadi perhatian dalam berbagai rapat dengar pendapat bersama mitra kerja DPRD.

“Hasil reses kami diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat. Banyak aspirasi yang disampaikan, mulai dari percepatan pembangunan, pendidikan, hingga berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam rapat dengar pendapat bersama mitra kerja,” ujar Budi.

Selain menyampaikan hasil reses, DPRD juga menerima Nota Pengantar KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas mewakili Bupati Sukabumi.

Dalam dokumen tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengarahkan pembangunan tahun 2027 pada penguatan sektor agroindustri dan pariwisata sebagai motor pertumbuhan ekonomi daerah. Penyusunan anggaran juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, pemenuhan belanja wajib, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta pembiayaan program-program prioritas.

Budi menegaskan, DPRD melalui Badan Anggaran akan segera melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memastikan setiap program yang diusulkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Insyaallah pembahasannya bisa selesai dalam satu minggu dan setelah itu akan ada tahapan lanjutan,” katanya.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menurut DPRD, regulasi tersebut menjadi landasan hukum yang penting dalam memperkuat ketertiban umum, menciptakan rasa aman, serta meningkatkan perlindungan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, DPRD mengumumkan perubahan susunan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dari Fraksi PDI Perjuangan. Ketua DPRD menjelaskan perubahan tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal fraksi yang diperbolehkan sesuai tata tertib DPRD sepanjang hanya berkaitan dengan pergeseran penugasan anggota.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan perannya dalam mengawal proses penyusunan kebijakan dan anggaran daerah agar setiap program pembangunan tahun 2027 benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat, berjalan secara efektif, serta mampu mendorong peningkatan kesejahteraan warga Kabupaten Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *