Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-8 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep, serta dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Persetujuan terhadap Raperda tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan serta mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan persetujuan Raperda merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sesuai mekanisme yang berlaku. Meski disetujui, DPRD tetap memberikan sejumlah rekomendasi dan catatan sebagai bahan evaluasi untuk penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah ke depan.
“Hari ini DPRD melaksanakan rapat paripurna tentang persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Alhamdulillah, pembahasan telah menghasilkan kesepakatan bersama. DPRD memberikan persetujuan disertai sejumlah rekomendasi dan catatan sebagai bahan perbaikan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan,” ujar Budi.
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-12 secara berturut-turut.
Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Meski demikian, DPRD menegaskan masih terdapat beberapa catatan administratif yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Namun berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD, pemerintah daerah telah menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Budi berharap kualitas pengelolaan anggaran daerah terus meningkat sehingga mampu mendukung pelaksanaan program-program prioritas yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“DPRD berharap pengelolaan anggaran ke depan semakin optimal sehingga seluruh program prioritas daerah dapat direalisasikan sesuai target. Kami berkomitmen bersama pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan berjalan efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.









