Rakor Kemendagri Terkait Pelantikan Kepala Daerah dan Sengketa Pilkada, Kabupaten Sukabumi Masih Menunggu Putusan MK

WartaBuser.com – Kemendagri menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah daerah terkait tahapan Pilkada 2024, khususnya mengenai jadwal pelantikan dan sengketa hasil pemilihan yang masih bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu daerah yang masih menunggu putusan sela MK terkait sengketa yang diajukan oleh calon kepala daerah.

Rakor yang berlangsung secara daring di Pendopo Sukabumi pada Senin (3/2/2025) ini diikuti oleh Sekda Ade Suryaman dan jajaran dinas, serta Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali. Dalam rakor tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memaparkan tentang rencana pelantikan kepala daerah hasil pemilu 2024.

“Kami mendengarkan arahan Mendagri mengenai tahapan Pilkada 2024, khususnya persiapan pelantikan kepala daerah terpilih. Mendagri menjelaskan bahwa ada daerah yang hasil Pilkada-nya bersengketa di MK, sehingga berdampak pada jadwal pelantikan, termasuk Kabupaten Sukabumi,” jelas Budi Azhar kepada sukabumiupdate.com.

Menurut Budi, pemerintah, dalam hal ini Mendagri, telah menetapkan rencana pelantikan kepala daerah terpilih pada 20 Februari 2025, yang akan dilakukan serentak oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara. Rencana pelantikan ini mengalami perubahan dari yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

Keputusan ini terkait langkah Mahkamah Konstitusi yang mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari 2025, yang sebelumnya direncanakan pada 15 Februari 2025. “Jadi, rencana pelantikan pada tanggal 20 Februari 2025 nanti akan mengikutsertakan daerah yang gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga yang akan dilantik serentak adalah kepala daerah tanpa gugatan atau yang ditolak Mahkamah Konstitusi,” beber Budi.

Sementara untuk daerah yang gugatannya dilanjutkan, pelantikan akan dilakukan setelah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan inkrah, dengan waktunya disesuaikan dengan hasil putusannya.

Kabupaten Sukabumi sendiri merupakan salah satu daerah yang hasil Pilkada 2024-nya dibawa ke ranah MK, jadi kita masih menunggu putusan sela atau dismissal hakim MK pada tanggal 4-5 Februari 2025 mendatang,” lanjutnya.

Budi juga menjelaskan bahwa jika pada tanggal tersebut MK memutuskan menolak sengketa hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi, maka KPU akan bergerak dalam rentang tanggal 6, 7, atau 8 Februari 2025 untuk melakukan penetapan dan pengusulan ke DPRD Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya, DPRD akan memparipurnakan ketetapan KPU sebagai bagian dari tahapan pengusulan pelantikan kepala daerah terpilih ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat.

DPRD diberi waktu 3 hari, yakni pada 9, 10, atau 11 Februari 2025, untuk menggelar paripurna penetapan hasil Pilkada 2025, yang kemudian akan diusulkan ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat,” ungkap Budi.

Ia menegaskan bahwa meskipun pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi 2025 terus berubah sesuai dengan dinamika dan hukum yang berlaku, hal tersebut tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan di daerah.

“Kami berharap paling lambat tanggal 5 Februari 2025 sudah ada putusan dari MK. Apapun keputusannya, kita bisa menyiapkan langkah-langkah persiapan dengan jelas. Setelah tanggal 5, baru kita bisa melihat tahapan apa yang akan diambil untuk dijalankan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed