Wartabuser – Isu penggabungan empat kecamatan—Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, dan Cireunghas (Susukecir)—ke wilayah administratif Kota Sukabumi kembali mencuat. Mengapa kembali panas? Pemicunya adalah pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, yang menilai penggabungan ini bukan sekadar ekspansi wilayah, tetapi terkait kebutuhan pelayanan publik dan perkembangan kawasan.
Namun reaksi dari DPRD Kabupaten Sukabumi, melalui anggota Fraksi Gerindra Hera Iskandar, menunjukkan adanya narasi yang berbeda. Menurut Hera, wacana ini lebih bernuansa politis daripada substansial. Ia mengapresiasi perhatian Aria, tetapi menegaskan bahwa jika ingin “membantu Sukabumi”, mestinya turut menyoroti persoalan fundamental lain—terutama infrastruktur yang menjadi keluhan besar masyarakat.
“Statemen itu politis. Kalau mau memikirkan Sukabumi, pikirkan juga infrastrukturnya. Itu kebutuhan nyata warga,” ujar Hera, menegaskan bahwa isu tersebut tidak bisa dilihat secara parsial.
Mengapa wacana ini kembali mencuat?
Pernyataan Aria Bima saat kunjungan kerja ke Sukabumi membuka kembali diskursus lama. Ia menyebut penggabungan Susukecir merupakan kebutuhan rasional karena secara sosial-ekonomi kawasan tersebut sudah terhubung fungsional dengan Kota Sukabumi.
Aria menyebut kajian akademis Pemkot Sukabumi—termasuk dari UGM—sebagai dasar argumentasi bahwa penggabungan ini memiliki dampak signifikan terhadap pelayanan publik dan pengembangan wilayah.
Mengapa pemerintah pusat tertarik?
Karena fenomena urban sprawl Kota Sukabumi membuat beberapa kecamatan penyangga sudah berfungsi layaknya kota: mobilitas harian warga tinggi, pusat layanan ekonomi mengarah ke kota, hingga kedekatan kultur dan pola aktivitas.
Secara administratif, pemerintah pusat melihat potensi peningkatan efektivitas layanan publik jika sistem pemerintahan disesuaikan dengan realitas sosial tersebut.
Lalu mengapa DPRD Kabupaten merespons santai dan skeptis?
Hera menilai bahwa wacana seperti ini mudah berkembang dalam politik, tetapi keputusan final tetap melalui mekanisme berlapis di DPRD Kabupaten Sukabumi. Artinya, pendapat individual tokoh nasional tidak otomatis menggerakkan kebijakan daerah.
“Keputusan tetap di DPRD melalui paripurna. Jadi saya santai saja,” ujarnya.
Sikap ini menunjukkan bahwa DPRD Kabupaten melihat wacana tersebut sebagai isu jangka panjang yang tidak cukup hanya dengan dorongan politisi pusat.
Mengapa isu ini memunculkan pertanyaan soal kinerja Pemkot Sukabumi?
Hera menyinggung indikator seperti tingkat kebahagiaan, kepuasan masyarakat, dan IPM sebagai dasar moral suatu daerah untuk melakukan ekspansi administratif. “Pastikan masyarakat kota sejahtera dulu,” tuturnya.
Dengan kata lain, ia mempertanyakan: apakah Kota Sukabumi sudah cukup siap mengelola wilayah tambahan?
Ini menjadi kritik implisit terhadap kesiapan fiskal, kapasitas birokrasi, dan kualitas layanan Pemkot saat ini.
Mengapa Susukecir dianggap realistis untuk bergabung ke kota?
Menurut Aria, dinamika sosial masyarakat empat kecamatan tersebut sudah “mengarah ke kota” dalam kehidupan sehari-hari. Mobilitas ekonomi, akses layanan, dan hubungan fungsionalnya lebih dekat dengan Kota Sukabumi dibanding pusat pemerintahan kabupaten.
Ini memperkuat argumen bahwa secara praktis, masyarakat Susukecir telah terintegrasi secara sosial, meski secara administratif belum.








