Wartabuser – Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak udang vaname di Cipatuguran, Palabuhanratu, kembali mencuat. Setelah DLH melakukan peninjauan, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, memilih turun langsung ke lokasi. Namun pertanyaannya: mengapa DPRD merasa perlu terlibat begitu cepat dan intens?
1. Karena keresahan masyarakat tidak bisa dibiarkan menjadi isu berulang
Hamzah menegaskan kehadirannya berangkat dari suara warga yang resah terhadap kondisi air laut yang berubah. Dalam tinjauannya, ia melihat langsung air keruh dan berbusa mengalir dari gorong-gorong menuju laut.
Mengapa ini penting?
Karena bagi DPRD, isu lingkungan tidak bisa menunggu hingga kerusakan menjadi permanen atau memicu konflik sosial. Pengawasan cepat adalah bentuk tanggung jawab terhadap aspirasi publik.
2. Karena ada indikasi bahaya keselamatan yang selama ini luput dari perhatian
Selain limbah, Hamzah menemukan instalasi pipa penyedot air laut dan kabel listrik terbuka yang membentang di atas bebatuan tanpa perlindungan.
Mengapa ini menjadi perhatian DPRD?
Karena keselamatan warga adalah prioritas. Area publik yang dilewati warga lokal dan wisatawan tidak boleh menjadi zona berisiko akibat pemasangan infrastruktur yang tidak memenuhi standar.
3. Karena investasi tidak boleh bertentangan dengan aturan lingkungan
Hamzah menegaskan DPRD bukan anti usaha dan bukan anti investasi. Namun ia menggarisbawahi satu prinsip: pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan ekosistem dan keselamatan masyarakat.
Mengapa ini penting?
Karena jika pengelolaan tambak tidak sesuai aturan, dampaknya bukan hanya lingkungan rusak, tetapi juga dapat memicu konflik dan menurunkan kepercayaan publik terhadap dunia usaha.
4. Karena DPRD berkewajiban memastikan regulasi berjalan, bukan hanya menjadi penonton
Hamzah memastikan seluruh temuan akan dibawa ke rapat Komisi II. DPRD akan memanggil perusahaan pengelola tambak, dinas teknis, dan instansi terkait untuk klarifikasi.
Mengapa DPRD harus memimpin proses ini?
Karena legislatif memiliki fungsi pengawasan yang tidak boleh berhenti pada laporan di atas kertas. Kondisi di lapangan harus dipastikan sesuai dengan izin, regulasi, dan standar lingkungan.







