Sukabumi – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap NS (12), bocah asal Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, yang meninggal dunia dengan luka bakar di sekujur tubuh.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menyatakan peristiwa tersebut sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus diusut secara tuntas.
“Saya menilai tindakan tersebut sangat keterlaluan dan tidak bisa ditoleransi. Kami sangat menyayangkan peristiwa ini,” ujar Ferry kepada awak media, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, DPRD telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Ia menegaskan pihaknya mendorong agar kasus tersebut ditangani secara serius hingga tuntas.
Selain aspek hukum, Ferry juga menyoroti pentingnya tanggung jawab dalam keluarga, termasuk perlindungan terhadap anak. Ia menekankan bahwa anak, termasuk anak tiri, harus mendapatkan perlindungan dan kasih sayang yang sama.
DPRD, lanjutnya, memastikan pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) telah memberikan pendampingan kepada keluarga korban, baik secara psikologis maupun hukum.
Sementara itu, Polres Sukabumi menyatakan kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hingga kini, sedikitnya 16 saksi telah diperiksa, termasuk ibu tiri korban yang menjadi pihak yang disorot dalam perkara tersebut.
DPRD berharap kasus ini menjadi perhatian bersama agar tidak terulang kembali di kemudian hari.








