Wartabuser – Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi saat ini tengah mendorong agar Pemerintah Kabupaten Sukabumi memiliki Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rumah Potong Hewan (RPH). Inisiatif ini didasari oleh kebutuhan masyarakat serta potensi ekonomi yang dapat dikembangkan melalui keberadaan Perumda RPH.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya agar pembentukan Perumda RPH dapat dimasukkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2025-2029, yang saat ini tengah dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) RPJMD.
Hera menilai bahwa pembentukan Perumda RPH memiliki peluang besar untuk dikembangkan di Kabupaten Sukabumi, mengingat tingginya potensi ternak dan kebutuhan pangan masyarakat. “Dasar pemikiran pembentukan Perumda RPH adalah untuk menyediakan jasa pemotongan hewan yang berkualitas dan aman, meningkatkan ketahanan pangan, serta memberikan manfaat bagi perekonomian daerah,” kata Hera pada Selasa, 10 Juni 2026.
Lebih lanjut, Hera menegaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan agar pembentukan Perumda RPH dimasukkan dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tahun 2025. “Ke Bapemperda sudah dimasukkan agar bisa dibahas perdanya (Perda Perumda RPH),” ujarnya.
Inisiatif pembentukan Perumda RPH ini diusulkan mengingat sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada saat ini belum menunjukkan progres yang signifikan. “Dari beberapa BUMD, hanya Perumdam Tirta Jaya Mandiri dan BPR Sukabumi yang sudah baik pengelolaannya sehingga menghasilkan keuntungan, termasuk Pesona Pariwisata dengan peluang usaha yang terbuka lebar. Sementara BUMD lainnya masih belum ada keuntungan. Dan Perumda RPH ini potensinya besar,” pungkasnya.