Komisi II DPRD Sukabumi Soroti Dugaan Pelanggaran Izin Tower Telekomunikasi

Sukabumi – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja bersama sejumlah mitra kerja, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, perusahaan menara tower, serta Barisan Pejuang Demokrasi (BAPEKSI) PAC Palabuhanratu, Rabu (6/5/2026).

Rapat tersebut membahas dugaan pelanggaran Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada menara telekomunikasi milik PT EFID Menara Asetco yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi.

Dalam pembahasan, Komisi II DPRD menyoroti legalitas operasional sejumlah tower telekomunikasi yang diduga belum melengkapi dokumen penting seperti SLF dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, meminta seluruh perusahaan tower segera melengkapi seluruh kewajiban perizinan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan menara tower yang berada di Kabupaten Sukabumi segera mengurus izin SLF dan PBG. Jangan sampai merugikan Pemerintah Kabupaten Sukabumi maupun masyarakat setempat,” ujarnya kepada awak media di kantor DPRD Kabupaten Sukabumi.

Selain persoalan legalitas, Komisi II DPRD juga menyoroti pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai belum optimal di sejumlah wilayah.

Menurut Hamzah, perusahaan tidak hanya berkewajiban memenuhi administrasi perizinan, tetapi juga harus memperhatikan dampak sosial dan lingkungan di sekitar lokasi tower berdiri.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga membahas kemungkinan pemberian sanksi administratif terhadap perusahaan yang belum memenuhi ketentuan perizinan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Hamzah menegaskan, DPRD akan mendorong dinas terkait untuk segera mengeluarkan rekomendasi berupa teguran maupun langkah administratif terhadap perusahaan yang dianggap melanggar aturan.

“Kalau dinas tidak berani, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD. Komisi II akan merekomendasikan langkah lanjutan. Ini menjadi warning bagi seluruh perusahaan tower agar segera melengkapi izin yang berlaku di Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.

Rapat tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan DPRD terhadap tata kelola bisnis menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi, mulai dari aspek perizinan, pengawasan, hingga kontribusi perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Hingga rapat berakhir, belum ada keterangan resmi dari pihak PT EFID Menara Asetco terkait tanggapan maupun tindak lanjut atas pembahasan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed