Sukabumi – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi mulai mengambil langkah serius untuk menata keberadaan menara telekomunikasi yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi. Upaya tersebut dilakukan guna memastikan seluruh perusahaan pemilik menara memenuhi ketentuan perizinan sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah mitra kerja yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan perusahaan menara telekomunikasi yang terus bertambah setiap tahunnya.
Menurutnya, pertumbuhan jumlah menara harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan berbagai dokumen pendukung lainnya.
“Pada dasarnya Komisi II memiliki tugas untuk membenahi keberadaan perusahaan menara tower yang ada di Kabupaten Sukabumi. Kita melihat jumlahnya terus bertambah, tetapi belum tentu seluruhnya memberikan manfaat atau kontribusi bagi pemerintah daerah, khususnya dari aspek perizinan seperti PBG, SLF, dan dokumen pendukung lainnya,” ujar Hamzah.
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyoroti masih adanya dugaan menara telekomunikasi yang beroperasi tanpa kelengkapan izin yang sah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan daerah karena kontribusi terhadap PAD tidak dapat dioptimalkan.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD sebelumnya telah mengundang sejumlah perusahaan pemilik menara telekomunikasi untuk memberikan penjelasan terkait legalitas usaha dan kelengkapan perizinan. Namun hingga rapat berlangsung, sebagian perusahaan yang diundang tidak hadir memenuhi panggilan DPRD.
Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi berencana mengeluarkan rekomendasi kepada perangkat daerah terkait untuk membentuk tim khusus pendataan dan verifikasi menara telekomunikasi di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Sayangnya sampai hari ini mereka tidak hadir. Karena itu Komisi II akan mengeluarkan rekomendasi kepada perangkat daerah terkait untuk membentuk tim khusus yang bertugas mendata ulang seluruh menara tower di Kabupaten Sukabumi,” tegas Hamzah.
Tim tersebut nantinya akan melibatkan sejumlah instansi terkait, mulai dari DPMPTSP, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, hingga pihak kecamatan. Tim akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan legalitas setiap menara sekaligus memeriksa kelengkapan dokumen yang dimiliki perusahaan.
Menurut Hamzah, langkah pendataan ulang sangat penting untuk mendapatkan data yang valid sebelum pemerintah daerah mengambil keputusan lebih lanjut.
“Dengan pendataan ulang ini kita akan mengetahui mana perusahaan yang legal dan mana yang ilegal. Secara sederhana, kita ingin mengetahui mana yang resmi dan mana yang bodong,” katanya.
Selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi, hasil pendataan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan potensi PAD melalui optimalisasi perizinan serta penerapan sanksi administratif terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Meski demikian, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan seluruh langkah akan dilakukan secara terukur berdasarkan data dan fakta di lapangan. Namun apabila ditemukan pelanggaran dan perusahaan tetap mengabaikan peringatan yang diberikan pemerintah daerah, DPRD tidak menutup kemungkinan adanya tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah diperingatkan satu kali, dua kali, dan tetap tidak mengindahkan aturan, maka salah satu risikonya adalah pembongkaran. Itu sesuai tahapan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
DPRD Kabupaten Sukabumi menargetkan proses pendataan ulang dan verifikasi seluruh menara telekomunikasi dapat diselesaikan sepanjang tahun 2026. Hasil pendataan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penataan selanjutnya demi menciptakan tata kelola investasi yang tertib, meningkatkan PAD, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi.





