Sukabumi – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri rapat bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi terkait evaluasi tindak lanjut reforma agraria terhadap Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang telah berakhir masa perizinannya.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, tersebut membahas inventarisasi lahan, status hukum, hingga potensi pemanfaatan lahan eks HGU untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Dalam rapat itu, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan pentingnya percepatan penataan dan kejelasan status lahan eks HGU agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sekda Ade Suryaman menyampaikan bahwa penanganan lahan eks HGU harus dilakukan secara hati-hati, transparan, serta mengedepankan prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui rapat ini, kita harapkan adanya kejelasan langkah tindak lanjut terhadap lahan-lahan HGU yang telah berakhir sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, rapat juga membahas berbagai kendala di lapangan, mulai dari aspek administrasi, koordinasi lintas sektor, hingga keterlibatan masyarakat dalam proses penataan lahan.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menilai sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan instansi terkait menjadi kunci dalam mempercepat penyelesaian persoalan lahan eks HGU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat tersebut turut dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi.









