WartaBuser.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi akan menggelar rapat pembahasan mengenai izin tambak dan izin perusahaan Hak Guna Bangunan (HGB) pada Kamis, 6 Februari 2025, mulai pukul 13.00 WIB setelah acara Paripurna. Rapat ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian perizinan yang diberikan kepada perusahaan serta pengelolaan lahan yang menggunakan HGB.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengonfirmasi bahwa pembahasan ini akan difokuskan pada masalah terkait HGB. Andri menekankan pentingnya keterlibatan mitra terkait dalam memberikan informasi yang lengkap dan akurat.
“Pembahasan nanti akan fokus kepada masalah HGB-nya,” kata Andri melalui sambungan telepon pada Rabu, 5 Maret 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi juga akan mengundang beberapa mitra, termasuk pihak perusahaan, untuk memberikan penjelasan mengenai izin-izin yang dimiliki. Beberapa mitra yang diundang antara lain, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat Surade, serta Kepala Desa Pasiripis, Cipendeuy, Buniwangi, dan Sukatani. Selain itu, perusahaan-perusahaan seperti PT. Nuansa Baskara Cipta (NBC), PT. Jaya Lingga Sari Perkasa (JLP), dan PT. Berkah Semesta Maritim (BSM) juga diundang untuk memberikan klarifikasi terkait izin yang dimiliki.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi juga telah menggelar audiensi dengan Forum Masyarakat dan Nelayan Minajaya Bersatu (FMNMB) terkait rencana pembangunan tambak udang di Pantai Minajaya, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, pada Kamis, 13 Februari 2025. Dalam audiensi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menekankan pentingnya mendengarkan keluhan masyarakat mengenai dampak yang timbul akibat proyek tersebut.
“Kami ingin mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat tentang dampak yang ditimbulkan dari proyek tersebut. Secara regulasi, ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Kami juga mempertanyakan surat teguran (pemberhentian kegiatan) kedua yang telah dilayangkan oleh dinas perizinan kepada pihak perusahaan,” ujar Hamzah.
Hamzah menegaskan bahwa perusahaan harus menghentikan seluruh aktivitas sementara hingga izin resmi diterbitkan. “Mereka harus menghentikan kegiatan mereka terlebih dahulu, sesuai dengan arahan pimpinan, sebelum izin lainnya selesai,” jelasnya.
Selain itu, Hamzah juga menyoroti pentingnya perusahaan mengakomodasi keluhan masyarakat dan memperhatikan kearifan lokal. “Yang terpenting, jika nanti tambak ini dibangun, dampaknya harus baik bagi masyarakat, terutama dalam pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, sebelum izin terbit, segala aktivitas harus dihentikan,” tegasnya.
Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat memberikan solusi terbaik dalam pengelolaan tambak udang dan memastikan bahwa seluruh proses perizinan berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.