Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Masalah Kemacetan di Sekitar PT Daehan Global Indonesia

Wartabuser – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menyoroti serius persoalan kemacetan yang terjadi di sekitar kawasan PT Daehan Global Indonesia (DGI) di Cibadak. Ia menilai kemacetan tersebut berdampak langsung terhadap kenyamanan dan hak masyarakat sekitar. Pernyataan ini disampaikan Hera usai menghadiri rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Investasi yang digelar di Aula Kantor Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, pada Senin pagi, 26 Mei 2025.

Hera mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan kemacetan. Dalam rapat yang dihadiri oleh berbagai sektor, PT DGI hanya mengutus seorang perwakilan internal yang tidak memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan. “Yang saya sesalkan, dari pihak perusahaan itu yang datang mengutus salah satu pekerjanya. Dan ketika ditanya apakah bisa membuat keputusan, ternyata tidak. Artinya perusahaan, kalau menurut saya, kurang mengindahkan dan kurang menghargai niat baik pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada,” ujar Hera.

Lebih lanjut, Hera mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), PT DGI belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dari Kementerian Perhubungan, meskipun perusahaan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2013. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk ketidakadilan dan dapat menjadi preseden buruk, mengingat perusahaan-perusahaan lain yang lebih kecil justru patuh terhadap proses perizinan.

“Ini kan rasa-rasanya tidak adil untuk perusahaan-perusahaan yang lain, dan bagaimana kemudian ini menjadi contoh bagi perusahaan lain, ‘ah ya sudah saya tidak akan membuat izin, toh ini juga tidak diapa-apakan, tidak ada sanksi, paling sanksinya hanya teguran’. Ini saya kira jadi preseden buruk,” tuturnya.

Hera menegaskan bahwa ketiadaan dokumen Amdal Lalin membuat penanganan kemacetan menjadi sulit karena tidak ada dasar teknis atau instrumen yang bisa dijadikan acuan. “Kalau dokumen Amdal Lalin tidak punya, sudah jelas instrumen-instrumen penanganan kemacetan mana mungkin bisa ditempuh sesuai kajian teknis,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak menolak investasi, namun semua pihak harus mematuhi regulasi demi menjaga keadilan serta kenyamanan bersama. Hera berharap PT DGI segera menyelesaikan seluruh dokumen perizinan, termasuk Amdal Lalin, dan melengkapi fasilitas penunjang sesuai kajian teknis. “Mudah-mudahan semuanya, para pihak, menyadari hal ini dan tidak lain kita ingin perusahaan tetap berjalan dan masyarakat juga tidak ada yang terganggu. Jadi kesimpulan saya adalah jika semuanya mengikuti aturan yang ada, Amdal Lalin ditempuh, instrumen-instrumen untuk pembuatan Amdal Lalin, yaitu membuat fasilitas-fasilitas lain ditempuh, saya kira kemacetan ini akan sedikit bisa diatasi dan ada solusinya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed