Wartabuser – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan sejumlah kritik dan masukan tajam terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 5 Agustus 2025.
Dalam pandangan umum fraksi yang dibacakan oleh juru bicara Fraksi Gerindra, Hera Iskandar, salah satu sorotan utama adalah kurangnya keterbukaan dalam proses perubahan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjabarkan pelaksanaan APBD. Hera menyebut, dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tidak secara jelas mencantumkan informasi terkait perubahan tersebut.
“Kami mempertanyakan berapa kali Perbup diubah, program atau kegiatan apa saja yang mengalami penyesuaian, dan apakah DPRD telah menerima pemberitahuan resmi terkait perubahan itu. Ketiadaan informasi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah,” tegas Hera.
Fraksi Gerindra juga menyoroti belum dimasukkannya sisa dana pelaksanaan Pemilu dari KPU Kabupaten Sukabumi ke dalam dokumen perubahan anggaran. Mereka meminta penjelasan terbuka mengenai jumlah sisa anggaran tersebut dan status pengelolaannya.
Selain itu, Gerindra menuntut kejelasan dalam perubahan alokasi dana hibah dan bantuan sosial. Fraksi ini meminta Pemkab Sukabumi menjelaskan secara detail siapa penerima yang mendapat pengurangan, siapa yang memperoleh tambahan, serta siapa saja yang baru diakomodasi dalam perubahan APBD.
Mengenai sektor pendapatan, Hera menyampaikan bahwa kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 30,6 miliar atau 3,64 persen belum mencerminkan hasil optimalisasi potensi yang dimiliki daerah. Ia juga mengkritik ketergantungan yang masih besar terhadap transfer dana dari pemerintah pusat.
Tak hanya itu, Fraksi Gerindra mempertanyakan lonjakan pada pos “lain-lain pendapatan daerah yang sah” yang mengalami kenaikan hingga 50 persen, dari Rp 8 miliar menjadi Rp 12 miliar. Menurut mereka, tidak ada penjelasan yang memadai mengenai sumber maupun mekanisme peningkatan pos tersebut.
Meski dalam rancangan perubahan APBD tercatat adanya surplus sebesar Rp 7,7 miliar, Fraksi Gerindra tetap mengingatkan agar lonjakan belanja daerah yang mencapai Rp 147 miliar harus dikendalikan agar tidak membebani struktur keuangan daerah di masa depan.
“Belanja daerah harus benar-benar diarahkan pada program yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan birokrasi. Perubahan APBD bukan sekadar revisi angka, tapi harus mencerminkan keberpihakan terhadap rakyat,” pungkas Hera.