Empat Raperda Strategis di Sukabumi Ditargetkan Rampung Awal 2026

Wartabuser.com – Empat regulasi strategis yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi ditargetkan rampung dan disahkan pada awal tahun 2026. Keempat regulasi tersebut mencakup bidang kesejahteraan sosial, perlindungan penyandang disabilitas, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sektor perhubungan.

Keseriusan penyelesaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut mengemuka dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan, Jumat (9/1/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menegaskan bahwa keberlanjutan pembahasan Raperda yang merupakan luncuran dari tahun sebelumnya menjadi amanat Tata Tertib DPRD sekaligus kebutuhan mendesak masyarakat terhadap kepastian hukum.

Bayu menyebutkan, keempat Raperda tersebut menyangkut layanan dasar dan perlindungan masyarakat, sehingga pembahasannya harus dituntaskan dan tidak boleh berlarut-larut. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian Raperda pada tahun sebelumnya disebabkan oleh sejumlah kendala teknis dan substansi yang perlu diselaraskan dengan regulasi di atasnya.

Melalui rapat kerja tersebut, DPRD bersama OPD berupaya mengurai berbagai hambatan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Bayu juga menekankan pentingnya komitmen OPD dalam merumuskan aturan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dengan kondisi riil masyarakat. Menurutnya, peraturan daerah harus menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi warga, bukan sekadar dokumen hukum semata.

Dalam pembahasan itu, Bapemperda turut menyoroti perlunya penataan mekanisme pengusulan Raperda agar lebih tepat sasaran. Ke depan, DPRD akan lebih diarahkan pada penyusunan regulasi yang lahir dari aspirasi masyarakat, sementara materi teknis dapat diinisiasi oleh pemerintah daerah melalui OPD.

Sebagai contoh, Bayu menyebut regulasi terkait pondok pesantren, masyarakat hukum adat, pelestarian pengetahuan tradisional, serta perlindungan kawasan sumber air yang dinilai memiliki akar kuat dari kebutuhan masyarakat.

Dengan pembagian peran yang lebih jelas antara DPRD dan pemerintah daerah, Bayu optimistis proses legislasi daerah dapat berjalan lebih efektif dan berkualitas. Ia menargetkan keempat Raperda tersebut dapat disahkan pada triwulan pertama 2026 setelah melalui tahap finalisasi dan penyesuaian terakhir bersama OPD terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed