Sukabumi – Dua pabrik di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, yakni PT Pong Codan Indonesia (eks PT Ginza Cipta Indah) dan PT Kaya Karung Bersama, diduga belum melengkapi perizinan usaha atau izin yang telah kedaluwarsa.
Kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Sukabumi. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., kemudian mendelegasikan penanganan laporan tersebut kepada Komisi I DPRD untuk ditindaklanjuti.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk menelaah dan memverifikasi data yang masuk.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, diketahui bahwa perusahaan tersebut belum melengkapi perizinan atau izin usahanya telah habis masa berlaku. Data perusahaan juga disebut belum terinventarisasi secara lengkap di DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.
“Sebenarnya perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap itu banyak. Data awalnya belum ada di DPMPTSP,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, Minggu (1/3/2026).
Iwan menegaskan, peran Satpol PP seharusnya berada pada tahap akhir setelah proses administrasi dan pembinaan dilakukan. Meski demikian, ia mengapresiasi langkah Satpol PP yang telah melakukan penindakan berdasarkan laporan dan data yang tersedia.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Sukabumi melakukan monitoring, pengawasan, dan penindakan terhadap sejumlah perusahaan di Kecamatan Cicurug pada Kamis (26/2/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Suryaman, didampingi Kasi PPNS Ujang Sopian.
DPRD bersama instansi terkait memastikan proses penanganan akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.








