Wartabuser.com – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menegaskan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) tidak boleh disalahartikan sebagai kewajiban finansial layaknya pajak atau retribusi. Meskipun bersifat wajib secara regulasi, CSR pada dasarnya merupakan bentuk tanggung jawab moral perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasinya.
Bayu menekankan bahwa tidak adanya patokan nominal dalam pelaksanaan CSR merupakan kebijakan yang disengaja dan menjadi pembeda utama antara CSR dengan kewajiban fiskal lain yang telah diatur secara rinci oleh negara.
“CSR itu wajib secara aturan, tapi bukan kewajiban dengan angka baku. Landasannya adalah tanggung jawab moral perusahaan. Karena itu penganggarannya bersifat sukarela dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan,” ujarnya, Senin (12/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJS-PKBL) secara tegas mewajibkan perusahaan melaksanakan CSR tanpa mencantumkan besaran anggaran tertentu. Menurutnya, negara telah menyelesaikan kewajiban perusahaan melalui mekanisme pajak, perizinan, serta kewajiban administratif lainnya.
Namun demikian, Bayu mengingatkan bahwa pemenuhan kewajiban kepada negara tidak serta-merta menyelesaikan tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar. Pada titik tersebut, CSR seharusnya hadir sebagai instrumen etis yang memberikan manfaat nyata bagi warga yang terdampak aktivitas usaha.
Di sisi lain, Bayu mengkritisi kecenderungan pemerintah daerah yang mulai memosisikan CSR sebagai penopang pembangunan akibat keterbatasan anggaran daerah. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengaburkan esensi CSR sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.
Ia menilai bahwa pengelolaan CSR di Kabupaten Sukabumi saat ini masih lebih menekankan aspek administratif. Tolok ukurnya masih sebatas kepatuhan pelaporan melalui aplikasi CSR Jabar, bukan pada kualitas program maupun dampak riil yang dirasakan masyarakat.
Selain itu, Bayu menyoroti pembagian peran antara Forum CSR dan Tim Fasilitasi. Ia menegaskan bahwa upaya mendorong komitmen serta partisipasi perusahaan seharusnya menjadi tanggung jawab Tim Fasilitasi sebagai unsur pemerintah daerah, bukan dibebankan sepenuhnya kepada Forum CSR yang beranggotakan perusahaan.
“Jika fungsi ini tidak diluruskan, CSR akan terus dipersepsikan sekadar formalitas laporan, bukan sebagai instrumen pembangunan sosial yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Adv)







