Sukabumi – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menyoroti rendahnya kepatuhan sejumlah perusahaan menara telekomunikasi terhadap aturan perizinan di Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama pelaku usaha tower yang digelar di Aula DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Kamis (7/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Hamzah mengaku kecewa lantaran dari 14 perusahaan tower yang diundang, hanya tiga perusahaan yang hadir memenuhi undangan pemerintah daerah.
“Saya mengapresiasi langkah Kepala DPMPTSP yang sudah mengundang perusahaan-perusahaan tower ini. Namun, saya menyayangkan dari 14 perusahaan yang diundang, hanya tiga yang hadir, padahal undangan sudah disampaikan sejak satu minggu sebelumnya,” ujarnya.
Menurutnya, ketidakhadiran mayoritas perusahaan tersebut dinilai sebagai bentuk kurangnya penghormatan terhadap pemerintah daerah. Ia menegaskan DPRD Kabupaten Sukabumi tidak menghambat investasi, tetapi seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami tidak pernah menghalangi investasi. Silakan berinvestasi di Kabupaten Sukabumi, tetapi tetap harus menghargai aturan pemerintah daerah,” tegasnya.
Dalam pembahasan rapat, Komisi II DPRD menyoroti masih banyaknya tower telekomunikasi yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hamzah meminta perusahaan yang belum melengkapi dokumen perizinan agar segera menyelesaikan kewajibannya untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Berdasarkan data yang diterima DPRD, jumlah tower telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi mencapai lebih dari seribu unit. Namun, baru sekitar 50 hingga 60 persen yang disebut telah memenuhi kelengkapan perizinan.
“Masih banyak tower yang belum memiliki izin lengkap. Karena itu kami ingin memastikan mana yang sudah mengurus dan mana yang belum,” katanya.
Selain aspek legalitas, DPRD Kabupaten Sukabumi juga menilai keberadaan tower telekomunikasi memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari sektor perizinan maupun kontribusi sosial perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kami berharap perusahaan tower dapat bersinergi dengan pemerintah daerah, termasuk melalui Forum TJSPKBL, untuk mendukung program pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Kabupaten Sukabumi dalam mendorong tertib administrasi, meningkatkan pengawasan terhadap investasi, serta memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.









