Wartabuser – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Rapat dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada Rabu, 2 Juli 2025.
Hadir dalam sidang ini Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda dan Forkopimcam, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menyampaikan bahwa penyusunan Raperda tentang pertanggungjawaban APBD didasarkan pada laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat. Penyusunan ini juga telah disesuaikan dengan prosedur yang telah dibahas dan disepakati bersama DPRD melalui Badan Musyawarah.
“Proses penyusunan dilakukan secara sistematis, mulai dari penyampaian nota pengantar keuangan, tanggapan fraksi, hingga jawaban kami atas pandangan fraksi-fraksi DPRD. Semua dilakukan dengan pembahasan yang komprehensif,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati memaparkan bahwa pembahasan bersama Komisi dan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berlangsung intensif hingga tercapai kesepakatan bersama pada 25 Juni 2025.
“Ini adalah bukti nyata komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Kami mengapresiasi kolaborasi yang solid antara DPRD dan pemerintah daerah,” tuturnya.
Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 telah disetujui dan akan segera diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi dan pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, mengenai Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pilkada 2029, Bupati menjelaskan bahwa raperda ini telah melewati proses pembahasan secara menyeluruh oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama perangkat daerah terkait. Raperda ini juga telah memperoleh fasilitasi resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui surat nomor 4612/HK.02.01/HUKHAM tertanggal 18 Juni 2025.
“Penetapan regulasi ini menjadi Perda adalah langkah krusial dalam menjamin kesiapan anggaran untuk Pilkada tahun 2029. Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak,” ungkapnya.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.