Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-2 Tahun Sidang 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat paripurna tersebut membahas sejumlah agenda penting, di antaranya penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD, penyampaian pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, serta Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini menjadi tahapan strategis dalam proses perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah yang dilakukan secara bertahap, transparan, dan akuntabel.
Melalui forum paripurna, DPRD menghimpun dan mensinergikan berbagai aspirasi masyarakat yang diperoleh selama masa reses untuk kemudian diintegrasikan dalam program pembangunan daerah ke depan.
DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi, DPRD juga berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik guna mendorong pembangunan daerah yang lebih terarah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.








