Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi angkat bicara terkait vakumnya aktivitas pertambangan emas di wilayah Ciemas pada Kamis (9/4/2026). Penghentian total kegiatan ini dinilai perlu segera ditindaklanjuti secara serius, mengingat dampaknya terhadap masyarakat serta potensi kerugian negara.
Diketahui, penghentian aktivitas tambang terjadi akibat konflik internal antara PT Wilton Wahana Indonesia (PT WWI) sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan PT Bagas Bumi Persada (PT BBP). Situasi ini semakin menjadi sorotan karena beriringan dengan isu nasional terkait dugaan keterkaitan PT BBP dengan jaringan bisnis Samin Tan.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Taopik Guntur, menegaskan pentingnya keterbukaan dan kepastian legalitas dari kedua belah pihak.
“Saya membenarkan adanya kemelut ini. Kami mendorong agar kedua perusahaan bisa membuktikan legalitasnya secara terbuka. Jangan sampai ini menjadi bola liar yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
DPRD memandang, polemik yang terjadi tidak hanya sebatas konflik korporasi, tetapi juga menyangkut aspek hukum, tata kelola sumber daya alam, serta perlindungan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Lebih lanjut, DPRD mengingatkan bahwa jika kerja sama yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka berpotensi masuk dalam kategori aktivitas pertambangan ilegal (illegal mining) yang dapat merugikan negara.
Selain itu, DPRD juga menekankan agar proses hukum yang saat ini berjalan, baik di tingkat kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya, dapat dilakukan secara transparan dan profesional.
“Yang terpenting adalah kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat ketidakjelasan status kegiatan pertambangan ini,” tambahnya.
DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini, sekaligus mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengambil langkah-langkah strategis guna menjaga stabilitas wilayah serta kepentingan masyarakat.
Dengan vakumnya aktivitas tambang emas di Ciemas, DPRD menilai momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan, agar ke depan lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.








