DPRD Kabupaten Sukabumi Siapkan Penertiban Menara Telekomunikasi, Dorong Legalitas dan Optimalisasi PAD

Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi mulai mengambil langkah serius dalam menata keberadaan menara telekomunikasi yang terus bertambah di berbagai wilayah. Melalui Komisi II, DPRD menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh menara telekomunikasi memiliki legalitas yang jelas sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam rapat Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah perangkat daerah dan mitra kerja yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Taopik Guntur, menegaskan bahwa pengawasan terhadap perusahaan menara telekomunikasi merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam memastikan seluruh aktivitas usaha yang berkembang di daerah berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, jumlah menara telekomunikasi yang terus bertambah harus diiringi dengan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen administrasi lainnya yang menjadi kewajiban perusahaan.

“Pada dasarnya Komisi II memiliki tugas untuk membenahi keberadaan perusahaan menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi. Kita melihat jumlahnya terus bertambah, tetapi belum tentu seluruhnya memberikan manfaat atau kontribusi bagi pemerintah daerah, khususnya dari aspek perizinan seperti PBG dan dokumen pendukung lainnya,” ujar Taopik Guntur.

DPRD menilai, legalitas menara telekomunikasi tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan hukum, tetapi juga menyangkut potensi penerimaan daerah yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Karena itu, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong langkah pendataan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh menara telekomunikasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Langkah tersebut diambil setelah sejumlah perusahaan pemilik menara yang sebelumnya diundang DPRD untuk memberikan penjelasan terkait legalitas usahanya tidak memenuhi undangan rapat yang telah dijadwalkan.

Sebagai tindak lanjut, DPRD merekomendasikan pembentukan tim khusus lintas instansi yang melibatkan DPMPTSP, Disperkim, DLH, Satpol PP hingga pihak kecamatan untuk melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen perizinan setiap menara telekomunikasi.

Melalui pendataan tersebut, DPRD ingin memperoleh data yang valid mengenai jumlah menara yang telah memenuhi ketentuan maupun yang masih bermasalah secara administratif.

“Dengan pendataan ulang ini kita akan mengetahui mana perusahaan yang legal dan mana yang ilegal. Secara sederhana, kita ingin mengetahui mana yang resmi dan mana yang tidak memiliki kelengkapan sesuai ketentuan,” tegasnya.

DPRD meyakini langkah tersebut akan menjadi dasar penting dalam meningkatkan pengawasan sekaligus mengoptimalkan potensi PAD dari sektor telekomunikasi yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.

Selain itu, keberadaan data yang akurat akan membantu pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan penataan infrastruktur telekomunikasi yang lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi juga menegaskan bahwa proses penertiban akan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila ditemukan pelanggaran dan perusahaan tetap mengabaikan peringatan yang diberikan, DPRD mendukung penerapan sanksi tegas sesuai regulasi.

“Kalau sudah diperingatkan satu kali, dua kali, dan tetap tidak mengindahkan aturan, maka salah satu risikonya adalah pembongkaran. Itu sesuai tahapan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku,” kata Taopik.

DPRD Kabupaten Sukabumi menargetkan proses pendataan dan verifikasi seluruh menara telekomunikasi dapat diselesaikan sepanjang tahun 2026. Hasilnya akan menjadi pijakan dalam menentukan langkah penataan, penegakan aturan, serta optimalisasi kontribusi sektor telekomunikasi terhadap pendapatan daerah.

“Kita ingin data yang valid. Setelah itu baru bisa ditentukan langkah-langkah selanjutnya sesuai aturan. Yang jelas, tahun ini harus selesai,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed