Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-8 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/6/2026). Persetujuan tersebut disertai sejumlah rekomendasi sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep, serta dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan persetujuan terhadap Raperda tersebut merupakan hasil pembahasan antara DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hari ini sesuai dengan jadwal, DPRD melaksanakan rapat paripurna tentang persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Alhamdulillah, pembahasan telah menghasilkan kesepakatan bersama. DPRD memberikan persetujuan disertai sejumlah rekomendasi dan catatan sebagai bahan perbaikan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan,” ujar Budi.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-12 secara berturut-turut.
“Atas nama DPRD, kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini merupakan pencapaian yang sangat membanggakan karena menjadi opini WTP yang ke-12 kali secara berturut-turut. Prestasi ini merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin baik,” ungkapnya.
Meski demikian, Budi menegaskan masih terdapat beberapa catatan hasil pembahasan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Menurutnya, catatan tersebut bersifat administratif dan sebagian besar telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan.
“Ada beberapa perbaikan yang sifatnya administratif. Berdasarkan hasil pembahasan bersama Badan Anggaran, pemerintah daerah telah menyampaikan bahwa seluruh rekomendasi yang menjadi perhatian BPK telah ditindaklanjuti dan dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia berharap pengelolaan anggaran daerah ke depan dapat semakin efektif dan mampu mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Kami berharap ketersediaan anggaran ke depan dapat semakin optimal sehingga seluruh program prioritas daerah dapat dilaksanakan dengan baik. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi memiliki komitmen untuk memastikan target-target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD, khususnya pada periode 2026–2027, dapat direalisasikan sesuai dengan target tahunan yang telah direncanakan,” pungkasnya.
Melalui persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi guna memastikan tata kelola keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, serta mampu mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.









