Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (8/6/2026).
Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusup tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Rapat paripurna turut dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa pembahasan dan persetujuan kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi guna menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, DPRD terus mendorong lahirnya kebijakan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjadi instrumen percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan kedua Raperda tersebut.
Ia menjelaskan, Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar disusun untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang selama ini belum digunakan secara maksimal. Regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum dalam proses pendataan, pelaporan, hingga pemanfaatan lahan agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan mendukung program reforma agraria.
“Tanah merupakan modal dasar pembangunan yang harus dikelola secara efektif agar memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dinilai memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta memperkuat konektivitas antarwilayah di Kabupaten Sukabumi.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong terwujudnya sistem transportasi yang tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor perhubungan.
Dengan disepakatinya kedua Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal lahirnya regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kesepakatan ini juga menjadi bukti kuatnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan kebijakan yang mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus memperkuat fondasi menuju Kabupaten Sukabumi yang maju, tertata, dan sejahtera.





