DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Dua Raperda Strategis, Perkuat Landasan Hukum Pembangunan Daerah

Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat arah pembangunan daerah melalui persetujuan bersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (8/6/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali tersebut menghasilkan kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif terhadap Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Persetujuan kedua regulasi tersebut menjadi langkah penting DPRD Kabupaten Sukabumi dalam menghadirkan payung hukum yang lebih kuat bagi pengelolaan sumber daya daerah, peningkatan pelayanan publik, serta percepatan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi bersama seluruh anggota dewan dinilai berhasil mengawal proses pembahasan kedua raperda secara intensif hingga mencapai kesepakatan bersama. Hal tersebut mendapat apresiasi langsung dari Bupati Sukabumi H. Asep Japar yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sukabumi, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah bekerja sama secara konstruktif dalam pembahasan kedua raperda ini hingga dapat disetujui bersama,” ujar Bupati.

Menurut Bupati, sinergi yang terjalin antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam melahirkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Salah satu regulasi yang disepakati adalah Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar. Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen penting dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah nantinya dapat melakukan pendataan kawasan dan tanah yang terindikasi telantar, mengatur mekanisme pelaporan, serta membuka peluang pemanfaatan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selain memberikan kepastian hukum, aturan ini juga diharapkan mampu mencegah penelantaran tanah serta mendukung pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.

Selain itu, DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyepakati Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang diharapkan menjadi dasar hukum dalam mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Melalui pengesahan dua raperda strategis tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan perannya sebagai lembaga legislatif yang tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga memastikan setiap regulasi yang dibentuk mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang lebih maju, tertib, dan berkelanjutan.

Dengan disetujuinya kedua raperda tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi kembali memperlihatkan komitmennya dalam menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan daerah sekaligus memperkuat fondasi hukum bagi pelaksanaan pembangunan di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed