Wartabuser – DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menunjukkan peran strategisnya dalam memperkuat regulasi daerah dengan menggelar rapat paripurna beragenda penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Penyelamatan Non Kebakaran, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Pada rapat tersebut, DPRD menegaskan komitmennya sebagai mitra kritis dan konstruktif Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memastikan penyusunan raperda berjalan komprehensif dan sesuai kebutuhan masyarakat. Jawaban Bupati Sukabumi H. Asep Japar, yang disampaikan oleh Wakil Bupati H. Andreas, memberikan apresiasi atas perhatian, dukungan, serta masukan substansial dari seluruh fraksi DPRD yang selama ini konsisten mengawal penyusunan regulasi tersebut.
Wabup Andreas menyampaikan bahwa penyusunan raperda ini juga sejalan dengan berbagai ketentuan nasional, di antaranya:
-
Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah.
-
Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran.
Menurutnya, berbagai catatan dan penekanan dari fraksi-fraksi DPRD—terutama terkait peningkatan kapasitas mitigasi kebakaran, penguatan edukasi masyarakat, dan kesiapsiagaan penanganan non kebakaran—sangat relevan dan memperkaya substansi raperda.
DPRD Kabupaten Sukabumi dinilai berperan besar dalam mendorong lahirnya regulasi yang lebih matang, terlebih mengingat potensi kebakaran di beberapa wilayah Kabupaten Sukabumi masih cukup tinggi sehingga membutuhkan payung hukum yang kuat dan operasional.
Baca juga:
Bupati Sukabumi H. Asep Japar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Raperda Pencegahan dan Penanggulangan…
“Masukan dari fraksi-fraksi DPRD menjadikan raperda ini semakin komprehensif, tepat sasaran, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
DPRD berharap agar Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Penyelamatan Non Kebakaran dapat segera memasuki tahapan pembahasan selanjutnya dan akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang kuat, efektif, serta mampu meningkatkan perlindungan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Sukabumi secara menyeluruh.





