Wartabuser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD. Rapat ini membahas agenda penting terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi untuk Tahun Anggaran 2024 serta evaluasi kinerja DPRD selama Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2025.
Agenda utama Rapat Paripurna mencakup penyampaian Laporan Pimpinan DPRD mengenai rekomendasi atas LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024, pengambilan keputusan dan persetujuan DPRD, penandatanganan berita acara, serta penyerahan rekomendasi tersebut kepada Bupati.
Selanjutnya, Bupati Sukabumi menyampaikan sambutan, diikuti dengan laporan dari masing-masing alat kelengkapan DPRD mengenai Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2025. Rapat ditutup dengan penutupan Masa Sidang Kesatu dan pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2025.
Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, menyampaikan laporan pimpinan DPRD mengenai rekomendasi atas LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024. Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menekankan pentingnya rekomendasi tersebut sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam perencanaan, anggaran, peraturan, dan kebijakan strategis. Rekomendasi ini diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, mengapresiasi rekomendasi yang diberikan oleh DPRD, yang dianggapnya sebagai masukan strategis untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ia menekankan pentingnya catatan, masukan, dan koreksi dari DPRD untuk memperbaiki kinerja pemerintahan di masa mendatang. Meskipun Kabupaten Sukabumi telah mencatat kemajuan di berbagai bidang pada tahun 2024, Bupati menyadari masih ada kekurangan yang perlu segera ditangani. Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan legislatif dan berharap DPRD terus memberikan kritik dan saran konstruktif.
Bupati menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat membawa Kabupaten Sukabumi menuju pembangunan yang lebih baik. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama, di mana DPRD secara resmi menyerahkan keputusan atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024 kepada Bupati. Pimpinan DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh komisi yang telah melakukan kajian dan pembahasan LKPJ, serta kepada Bupati, Wakil Bupati, dan jajaran perangkat daerah atas penyusunan dan pembahasan LKPJ tersebut.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan penyampaian laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPRD selama Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2025. Laporan tersebut disampaikan secara tertulis oleh masing-masing alat kelengkapan DPRD, termasuk Komisi I oleh Asri Mulyawati, S.Pd, Komisi II oleh Hamzah Gurnita, SH, Komisi III oleh Paoji, SE, dan Komisi IV oleh Ferry Supriyadi, SH. Pimpinan DPRD memberikan apresiasi dan penghargaan atas komitmen seluruh alat kelengkapan DPRD dalam menjalankan tugasnya secara optimal.