Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP itu membahas tiga agenda strategis, yakni penyampaian laporan hasil reses kedua tahun 2026, Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengumuman perubahan Alat Kelengkapan DPRD (AKD).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pembukaan rapat, Budi Azhar menjelaskan seluruh agenda paripurna telah disusun sesuai mekanisme yang ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi.
Agenda pertama diawali dengan penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses kedua tahun 2026 yang dilaksanakan seluruh anggota DPRD pada 3–5 Juni 2026 di masing-masing daerah pemilihan.
Menurut Budi Azhar, kegiatan reses merupakan bagian penting dari fungsi representasi DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung sekaligus mengevaluasi pelaksanaan pembangunan di daerah.
“Kami berharap hasil reses ini bisa menjadi bahan evaluasi berkala bagi pemerintah daerah demi menyempurnakan program berjalan di tahun 2026, sekaligus menjadi kompas utama dalam menyusun program prioritas pada tahun anggaran 2027 mendatang,” ujar Budi.
Laporan hasil reses kemudian disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi, yakni Fraksi Golkar-PAN melalui Rika Yulistina, Fraksi Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi PKB oleh Saepul Rahman, Fraksi PKS oleh Uden Abdunnatsir, Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Demokrat oleh Saepulloh, dan Fraksi PPP oleh H. Andri Hidayana.
Pada agenda kedua, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas membacakan Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Penyampaian dokumen tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menyerahkan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD untuk dibahas bersama sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Usai penyampaian nota pengantar, DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melaksanakan pembahasan lebih lanjut terhadap dokumen tersebut.
“Terkait kelanjutan pembahasan KUA-PPAS Tahun 2027, Banggar DPRD bersama TAPD akan segera melakukan pendalaman materi melalui rapat kerja secara berkala agar anggaran yang disusun benar-benar efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tegas Budi Azhar.
Agenda terakhir rapat paripurna membahas perubahan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai tindak lanjut surat resmi fraksi Nomor 137/EX/DPCKABSI/VII/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd yang sebelumnya bertugas sebagai anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi resmi dipindahkan menjadi anggota Komisi I DPRD. Perubahan tersebut menjadi dasar revisi Keputusan DPRD mengenai keanggotaan dan susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi sisa masa jabatan 2024–2029.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal guna memastikan setiap kebijakan pembangunan daerah disusun berdasarkan aspirasi masyarakat serta mendukung terwujudnya pembangunan Kabupaten Sukabumi yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.








