DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Revisi Perda Pajak Daerah, Sosialisasi Jadi Kunci Keberhasilan Implementasi

Wartabuser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menyepakati sejumlah perubahan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Setelah melalui rapat paripurna dan penyampaian pendapat akhir dari Bupati Sukabumi, Raperda tersebut kini menunggu nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Meski telah disahkan di tingkat daerah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, Hamzah Gurnita, menekankan pentingnya langkah selanjutnya, yaitu sosialisasi kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi perda tidak hanya bergantung pada pengesahan, tetapi juga harus didukung dengan pemahaman masyarakat yang merupakan pihak yang terdampak langsung.

“Perda yang telah dibuat jangan sampai hanya berhenti di meja legislatif dan eksekutif. Sosialisasi kepada masyarakat itu sangat penting agar regulasi tersebut bisa berjalan efektif di lapangan,” ujar Hamzah.

Namun, Hamzah mengungkapkan adanya kendala teknis dalam proses sosialisasi tersebut. Hingga kini, kegiatan sosialisasi perda atau Sosper belum tercantum dalam nomenklatur Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga belum ada anggaran dan mekanisme resmi untuk pelaksanaannya.

“Seharusnya sudah ada anggaran dan mekanisme resmi untuk kegiatan Sosper ini. Karena tanpa sosialisasi, masyarakat tidak tahu aturan baru, dan kita pun tidak bisa berharap banyak pada implementasinya,” jelasnya.

Ia juga mendorong agar para pimpinan DPRD memberikan dorongan kuat kepada seluruh anggota dewan, khususnya di daerah pemilihan masing-masing, untuk aktif menyampaikan informasi perda kepada konstituen.

“Kalau 50 anggota DPRD bisa mensosialisasikan perda di dapilnya masing-masing, masyarakat pasti lebih paham dan perda pun bisa lebih efektif,” terangnya.

Menurut Hamzah, penguatan sosialisasi perda merupakan bagian penting dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat dan memastikan setiap regulasi daerah berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya.

“Upaya penguatan sosialisasi perda ini menjadi krusial dalam rangka membangun kesadaran hukum masyarakat, sekaligus memastikan bahwa regulasi daerah berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed