DPRD dan Pemkab Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan APBD 2025 dan KUA-PPAS 2026

Wartabuser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengadakan rapat paripurna dengan dua agenda strategis pada Rabu (6/8/2025), yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD.

Agenda pertama dalam rapat ini adalah penyampaian tanggapan resmi dari Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sementara itu, agenda kedua membahas pengantar nota Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan apresiasi atas masukan serta evaluasi dari seluruh fraksi. Ia menekankan bahwa catatan dan saran dari DPRD akan menjadi pertimbangan penting dalam menyempurnakan dokumen perubahan APBD 2025.

“Langkah konkret untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus terus dilakukan, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi digital, media sosial, serta pendataan potensi daerah secara optimal,” ujar Bupati.

Asep juga menjelaskan bahwa peningkatan belanja daerah, khususnya pada pos belanja pegawai, terjadi karena adanya kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta penyesuaian tunjangan agar setara dengan PNS. Selain itu, ia menyoroti pentingnya penyelesaian proyek infrastruktur secara tepat waktu agar tidak tertunda ke tahun anggaran berikutnya.

“Belanja modal untuk pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya harus dilaksanakan secara efisien dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran,” tambahnya.

Terkait penyusunan KUA-PPAS Tahun 2026, Bupati menyampaikan bahwa dokumen tersebut disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan diselaraskan dengan arah kebijakan nasional dan provinsi. Fokus utama anggaran tahun depan, lanjutnya, adalah pemenuhan kebutuhan belanja wajib dan pelayanan dasar, serta program-program prioritas daerah.

Namun demikian, Asep mengakui bahwa data dalam dokumen KUA-PPAS 2026 masih bersifat sementara karena pemerintah pusat belum menetapkan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dan alokasi transfer daerah.

“Angka-angka dalam dokumen masih bersifat proyeksi berdasarkan tren tahun-tahun sebelumnya dan akan disesuaikan setelah rincian resmi APBN 2026 diterbitkan,” jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyatakan bahwa seluruh jawaban Bupati telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh DPRD.

“Tahapan berikutnya adalah pembahasan oleh fraksi dan komisi bersama mitra kerja masing-masing. Setelah itu, proses akan dilanjutkan ke pembahasan di Badan Anggaran (Banggar),” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed