Wartabuser – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Komisi II Fraksi PKB, Bayu Permana, menekankan pentingnya penerapan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air, atau Perda Patanjala, yang baru saja disahkan oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Menurut Bayu, keberadaan Perda ini tidak sekadar menjadi payung hukum administratif, tetapi juga memiliki misi besar untuk membangkitkan kembali kesadaran masyarakat mengenai fungsi kawasan hutan dan perannya dalam menjaga keberlanjutan sumber air.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan fungsi hutan, seperti hutan produksi, hutan lindung, dan kawasan konservasi. Padahal aturan mengenai tata kelola kehutanan sudah sangat jelas di tingkat nasional,” ujarnya dalam sesi wawancara.
Bayu menegaskan bahwa Perda Patanjala tidak memuat ketentuan sanksi pidana. Regulasi yang mengatur pelanggaran terkait perusakan lingkungan, aktivitas pertambangan ilegal, dan tata kelola hutan telah tercantum dalam aturan nasional, termasuk peraturan Kementerian Kehutanan.
“Selama aktivitas pertanian, pertambangan, maupun budidaya dilakukan di dalam kawasan hutan produksi, itu tidak menimbulkan persoalan. Masalah muncul ketika kegiatan tersebut dilakukan di kawasan hutan lindung atau konservasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kawasan konservasi seperti taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa berada di bawah pengawasan ketat pemerintah pusat. Sementara itu, hutan lindung dikelola oleh Perhutani, dan pemanfaatan hutan produksi masih memungkinkan sepanjang mengikuti aturan yang berlaku.
Bayu menambahkan bahwa Perda Patanjala lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan kultural daripada penegakan sanksi. Ia mengungkapkan bahwa konsep pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal sebenarnya telah dikenal sejak abad ke-13, sebagaimana tercatat dalam naskah kuno Amanat Galunggung pada masa Prabu Guru Darmasiksa.
Dengan pengesahan Perda Patanjala, Bayu berharap masyarakat semakin memahami pentingnya fungsi hutan dan terlibat aktif dalam menjaga kelestarian sumber air sebagai warisan ekologis bagi generasi mendatang.







