Wartabuser.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi merespons serius viralnya antrean panjang kendaraan di RSUD Palabuhanratu yang diduga sempat menghambat akses pasien darurat akibat portal parkir tidak terbuka. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025 lalu, dan menuai sorotan luas dari masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil manajemen RSUD Palabuhanratu untuk dimintai klarifikasi serta pertanggungjawaban atas insiden tersebut.
Ferry mengaku baru mengetahui kejadian itu setelah menerima laporan dari sejumlah pihak dan melihat pemberitaan yang beredar di media sosial. Pemanggilan manajemen rumah sakit dijadwalkan dalam waktu dekat sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
Pemanggilan tersebut, menurut Ferry, sejalan dengan agenda Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi pada tahun 2026 yang memfokuskan evaluasi menyeluruh terhadap mitra kerja, khususnya di sektor pelayanan kesehatan. Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan tahun sebelumnya yang masih menyisakan sejumlah catatan perbaikan.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan bersikap tegas apabila dalam evaluasi tersebut tidak ditemukan adanya perbaikan yang signifikan. Rekomendasi dapat diberikan sesuai kewenangan DPRD, termasuk sanksi administratif terhadap RSUD Palabuhanratu sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah.
Selain persoalan antrean kendaraan dan akses pasien darurat, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi juga menerima laporan masyarakat terkait kualitas pelayanan rumah sakit, terutama menyangkut kebersihan lingkungan.
Ferry menyebutkan, laporan tersebut bahkan disertai dokumentasi berupa foto yang menunjukkan kondisi lingkungan rumah sakit yang dinilai tidak sesuai dengan standar kebersihan dan higienitas.
Seluruh laporan masyarakat tersebut akan dijadikan bahan evaluasi dalam pemanggilan manajemen RSUD Palabuhanratu. Komisi IV juga akan meminta penjelasan terkait strategi serta langkah konkret yang akan ditempuh pihak rumah sakit untuk meningkatkan kualitas pelayanan agar keluhan serupa tidak terus berulang.
Terkait dugaan kendala pada sistem portal parkir otomatis, Ferry menegaskan bahwa manajemen rumah sakit harus bersikap tegas apabila sistem tersebut terbukti bermasalah. Baik sistem yang dikelola langsung oleh rumah sakit maupun oleh pihak ketiga, tidak boleh menghambat pelayanan publik.
Ia menekankan bahwa aspek teknis, termasuk pengelolaan parkir, tidak boleh mengganggu hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, terlebih yang berkaitan dengan keselamatan pasien darurat.
“Jangan sampai persoalan teknis justru menghambat akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,” pungkasnya.







