Wartabuser.com – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, Bayu Permana, mendorong agar pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Kabupaten Sukabumi ke depan tidak lagi berhenti pada kegiatan bersifat charity, melainkan bertransformasi menjadi solusi konkret atas persoalan sosial, lingkungan, dan ekonomi masyarakat.
Bayu menilai, mekanisme pengawasan CSR di Sukabumi saat ini masih berada pada tahap administratif. Hal tersebut dipengaruhi oleh rendahnya tingkat partisipasi serta pelaporan kegiatan CSR dari perusahaan. Meski demikian, ia mengapresiasi perusahaan yang telah rutin melaporkan program CSR sebagai langkah awal menuju tata kelola yang lebih baik.
“Untuk kondisi sekarang, perusahaan yang sudah mau melapor itu sudah bagus. Ini bisa menjadi pintu masuk untuk mendorong CSR yang lebih substantif ke depan,” ujar Bayu, Senin (12/1/2026).
Ia mengakui bahwa sebagian besar laporan CSR yang diterima masih berupa bantuan sesaat. Namun menurutnya, sikap apresiatif tetap penting agar perusahaan terdorong untuk terus meningkatkan kualitas dan dampak kontribusinya.
“Sekecil apa pun kontribusi perusahaan, tetap harus diapresiasi. Dari situ nanti kita dorong peningkatan kualitas dan dampaknya,” katanya.
Bayu menilai, tantangan ke depan adalah mengarahkan program CSR agar benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan, sehingga tidak menimbulkan kesenjangan sosial antara korporasi dan warga lokal.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran CSR dalam mendukung visi dan misi kepala daerah. Menurutnya, perlu ada pembagian porsi yang jelas antara CSR untuk pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan dan CSR dalam skema kemitraan guna mendukung program prioritas pemerintah daerah.
“CSR harus memiliki porsi untuk penanganan lingkungan dan sosial di sekitar perusahaan, namun juga dapat berkontribusi melalui kemitraan untuk mendukung visi dan misi bupati,” jelasnya.
Ia mencontohkan, ketika pemerintah daerah tengah fokus pada penanganan bencana, perusahaan yang beroperasi di wilayah lain tetap dapat berkontribusi melalui skema kemitraan yang dikoordinasikan secara kolektif.
Dalam skema tersebut, pemerintah daerah berperan menyusun daftar kebutuhan atau program prioritas yang kemudian dikoordinasikan melalui Forum CSR, sehingga perusahaan dapat berkontribusi sesuai dengan kemampuan masing-masing.
“Misalnya pembangunan hunian tetap bagi korban bencana, kebutuhannya disampaikan. Perusahaan bisa ikut berkontribusi sesuai porsi dan kemampuannya,” ujarnya.
Bayu menegaskan bahwa meskipun tidak terdapat kewajiban nominal tertentu dalam pelaksanaan CSR, tetap diperlukan pengaturan yang proporsional antara dukungan terhadap program pemerintah daerah dan penanganan dampak sosial serta lingkungan di sekitar perusahaan.
Terkait wacana audit dana CSR, Bayu menyebut pemerintah daerah maupun DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit, karena CSR merupakan dana internal perusahaan yang dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“CSR adalah dana perusahaan, bukan dana publik atau negara. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengauditnya,” pungkasnya. (adv)







