Wartabuser – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, merasa terusik dengan tudingan yang menyebut dirinya telah melakukan intimidasi terhadap dua nelayan yang melaporkan Kepala Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bantuan perahu. Andri mengaku terzalimi atas tuduhan tersebut, yang menurutnya merupakan fitnah yang telah beredar di beberapa media online dan jelas menyebut namanya.
“Merasa telah dicemarkan nama baik saya, terlebih ada beberapa media yang membuat judul kalau saya melakukan intimidasi kepada dua nelayan, padahal itu tidak benar, bahkan saya tidak mengenal kedua nelayan itu,” kata Andri, politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pada Rabu, 11 Juni 2025.
Andri menjelaskan bahwa pada 5 Juni 2025, dua nelayan dan Kepala Desa Mandrajaya datang ke rumahnya untuk melakukan klarifikasi terkait kesalahpahaman mengenai laporan bantuan perahu. Setelah melakukan musyawarah, pihak nelayan dan kepala desa sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah. “Berkumpul di rumah saya di Kampung Ciloa, Desa Ciwaru. Maksud kedatangan kades dan nelayan ke rumah saya adalah untuk klarifikasi kesalahpahaman tentang laporan yang dibuat sebelumnya. Malam itu terjadi kesepakatan antara kades dan nelayan bahwa diselesaikan secara musyawarah. Itu disaksikan di hadapan saya, disaksikan pula oleh Kapolsek Ciemas, dan saksi lainnya,” jelasnya.
Menyikapi tuduhan intimidasi ini, Andri mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum. “Kita akan berkordinasi dengan kuasa hukum, perlu tidaknya melakukan tindakan hukum, karena merasa nama baik saya telah dicemarkan atau difitnah, dan itu sudah menyebar di beberapa media online,” ujarnya.
Andri juga mengakui bahwa perahu merupakan kebutuhan yang wajar bagi masyarakat yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan. Namun, ia menekankan bahwa pengajuan bantuan harus sesuai dengan aturan dinas, tidak bisa dilakukan secara perorangan, tetapi harus atas nama kelompok dan memiliki legalitas.
Salah satu saksi, Dede Abdulah, membenarkan bahwa tidak ada intimidasi dari Andri kepada dua nelayan. Dede menjelaskan bahwa proses musyawarah berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan disepakati secara sukarela oleh kedua pihak. “Semua pihak hadir dalam keadaan sehat dan tidak ada tekanan dari mana pun. Mereka sepakat persoalan ini murni kesalahpahaman dan harus diselesaikan secara damai,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menegaskan bahwa laporan mengenai dugaan penipuan dan penggelapan bantuan perahu terhadap Kepala Desa Mandrajaya berinisial AJ masih berjalan dan belum ada pencabutan dari pihak pelapor. Laporan yang dibuat pada 4 Juni 2025 ini telah terdaftar dengan Nomor: STBL/269/VI/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT.