WartaBuser.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menyoroti banyaknya perusahaan yang tetap beroperasi meskipun belum mengantongi izin resmi. Ia mengungkapkan bahwa meski perusahaan baru mendapatkan rekomendasi untuk proses perizinan, banyak yang langsung melakukan aktivitas dengan berbagai alasan.
“Seperti yang terjadi di beberapa kecamatan, ada perusahaan tower, tambang batu, dan yang terbaru tambak udang di dekat Pantai Minajaya, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade. Meski Dinas Perizinan sudah mengingatkan bahkan memberikan surat teguran untuk menghentikan aktivitas, namun perusahaan tetap ngeyel,” kata Andri Hidayana pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Andri memastikan bahwa Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
Khusus mengenai tambak udang di Pantai Minajaya, Andri menyoroti status lahan yang digunakan. Menurutnya, lahan tersebut memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai alas hak, yang seharusnya diikuti dengan perizinan usaha sebelum dapat dimanfaatkan.
“Ada tiga prinsip yang harus ditempuh setelah ada alas hak seperti HGU atau HGB, yaitu kesesuaian ruang, dokumen lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung (PBG) atau sertifikat laik fungsi (SLF),” jelasnya.
Andri juga mengungkapkan bahwa HGB lahan tersebut akan berakhir pada tahun 2028. Namun, ia mencatat adanya indikasi bahwa dalam perizinan awalnya, tidak tercantum rencana pembangunan tambak udang. Selain itu, status eksistensi HGB-nya masih dipertanyakan.
“Kami akan telusuri lebih lanjut. Apalagi, setahu kami lahan itu sudah masuk dalam rencana Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) karena diterlantarkan,” tambahnya.
“DPRD Kabupaten Sukabumi, terutama Komisi I, berkomitmen untuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi tanpa izin agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” pungkasnya. (Adv)