Wartabuser – Wacana pemekaran wilayah Kabupaten Sukabumi kembali mengemuka. Salah satu fokusnya adalah pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB). Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menegaskan bahwa pemekaran wilayah bukan sekadar keinginan segelintir pihak, melainkan kebutuhan objektif demi pelayanan publik yang lebih efektif.
“Kabupaten Sukabumi saat ini merupakan kabupaten terluas di Jawa Barat dengan wilayah mencapai lebih dari 4.000 km². Kondisi ini membuat pelayanan publik menjadi tidak optimal, terutama di wilayah utara yang jauh dari pusat pemerintahan di Palabuhanratu,” ujar Andri, Kamis (9/10/2025).
Andri menjelaskan, masyarakat di wilayah utara kerap mengalami kesulitan dalam mengakses layanan pemerintahan, kesehatan, pendidikan, hingga administrasi kependudukan. Melalui pemekaran, pelayanan publik diharapkan dapat lebih dekat, cepat, dan efisien.
Selain mempercepat layanan, pemekaran juga diproyeksikan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah utara, khususnya di sektor industri, perdagangan, dan pariwisata.
Ia juga mengingatkan bahwa proses pemekaran harus memenuhi sejumlah prasyarat penting, di antaranya:
-
Kelengkapan administrasi dan regulasi, sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
-
Kesiapan infrastruktur dan sumber daya, meliputi lokasi pusat pemerintahan, SDM aparatur, dan kapasitas keuangan daerah.
-
Soliditas dukungan politik dan masyarakat, baik dari DPRD, Pemkab, maupun warga setempat.
-
Kesesuaian dengan moratorium DOB nasional, yang saat ini masih berlaku sehingga strategi lobi ke pemerintah pusat menjadi sangat krusial.
“Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara adalah kebutuhan mendesak demi pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik, bukan sekadar ambisi politik,” tegas Andri.
Pihaknya berharap semua elemen, baik pemerintah daerah, DPRD, maupun masyarakat, dapat bergerak selaras agar perjuangan pembentukan DOB dapat terwujud secara konstitusional dan terencana.








