Alasan Bapemperda DPRD Sukabumi Percepat Penuntasan Empat Raperda di Awal 2026

Wartabuser.com – Percepatan kinerja legislasi dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi pada awal tahun 2026 karena masih adanya empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) luncuran tahun 2025 yang belum rampung dan harus segera dituntaskan sesuai Tata Tertib DPRD.

Upaya percepatan tersebut diwujudkan melalui rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Rapat difokuskan pada pembahasan lanjutan empat Raperda strategis yang menyangkut layanan dasar dan kebutuhan masyarakat.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menjelaskan bahwa setiap Raperda yang belum selesai pada tahun berjalan wajib dilanjutkan pembahasannya pada tahun berikutnya hingga tuntas. Hal tersebut menjadi dasar percepatan pembahasan di awal tahun 2026.

“Rapat kerja ini dilakukan untuk melihat progres empat Raperda luncuran dari tahun sebelumnya, yakni Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda Pelindungan Penyandang Disabilitas, Raperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Raperda tentang Perhubungan,” ujarnya.

Bayu menyebutkan, pembahasan dilakukan bersama OPD selaku leading sector guna mengidentifikasi berbagai kendala yang menyebabkan proses legislasi belum rampung pada tahun sebelumnya. Selain itu, Bapemperda juga menekankan pentingnya komitmen OPD dalam menyusun substansi hukum yang selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Menurutnya, peraturan daerah harus berfungsi sebagai payung hukum yang kuat, mendukung kinerja OPD, sekaligus menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi juga menegaskan dasar-dasar pengajuan Raperda. Bayu menjelaskan bahwa pengusulan Raperda dapat dilandasi oleh delegasi peraturan yang lebih tinggi, kebutuhan penyelenggaraan otonomi daerah, dukungan terhadap RPJMD dan visi-misi bupati, serta aspirasi masyarakat.

Sebagai bagian dari perbaikan ke depan, Bayu mendorong adanya penyaringan yang lebih ketat dalam pengusulan Raperda. Ia menilai materi yang bersifat teknis sebaiknya diinisiasi oleh OPD atau pemerintah daerah, sementara DPRD lebih difokuskan pada penyusunan regulasi yang lahir dari kebutuhan masyarakat.

Ia mencontohkan Raperda tentang pondok pesantren, perlindungan masyarakat hukum adat, serta pelestarian pengetahuan tradisional dalam perlindungan kawasan sumber air yang dinilai memiliki akar kuat dari aspirasi warga.

Dengan pembagian peran yang lebih jelas antara DPRD dan pemerintah daerah, Bayu optimistis proses pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Sukabumi akan berjalan lebih efektif dan berkualitas. Empat Raperda luncuran tahun 2025 tersebut ditargetkan dapat dituntaskan pada triwulan pertama tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed