Wartabuser – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan bersinergi dengan KPP Pratama Sukabumi dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi.
Acara sosialisasi ini digelar atas permintaan resmi dari DPRD Kabupaten Sukabumi kepada KPP Pratama Sukabumi, dan dilangsungkan di Hotel Novotel Mangga Dua, Jakarta Utara, pada Selasa, 27 Mei 2025, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Mengingat lokasi kegiatan berada di wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Pademangan, maka KPP tersebut memberikan dukungan penuh dengan menghadirkan narasumber dari jajaran mereka.
Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Pajak Eka Maryanti bersama dua pelaksana dari Seksi Pelayanan menjadi pembicara utama dalam sosialisasi yang dihadiri oleh 30 peserta. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, serta Sekretaris DPRD, Lina Evelin Marlina, turut hadir mengikuti jalannya kegiatan.
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk menjelaskan peralihan dasar hukum pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dari yang semula mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010 menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Perubahan regulasi ini membawa konsekuensi pada perbedaan besar potongan pajak yang dikenakan, terutama bagi para pimpinan dan anggota DPRD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Masih adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan PPh Pasal 21 menjadi alasan mendesak dilakukannya sosialisasi ini, meskipun regulasi baru tersebut sudah berlaku selama dua tahun. Eka Maryanti dalam paparannya menekankan bahwa besarnya potongan pajak semestinya menjadi kebanggaan, karena mencerminkan besarnya penghasilan serta kontribusi individu terhadap negara.
Dalam sesi diskusi, salah satu peserta sempat menanyakan tentang pengaruh jumlah tanggungan terhadap Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Eka menjelaskan, “Untuk anak, maksimal tiga yang dapat dijadikan tanggungan. Sedangkan untuk istri, hanya satu yang diakui secara sah sebagai tambahan PTKP.”
Baik KPP Pratama Jakarta Pademangan maupun KPP Pratama Sukabumi berharap kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman dan kesadaran para anggota DPRD Kabupaten Sukabumi terkait kewajiban perpajakan, serta menjadi contoh positif dalam kepatuhan pajak bagi masyarakat luas.