Wartabuser – Harga tiket masuk objek wisata Pantai Minajaya di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, menuai polemik di kalangan wisatawan dan warga setempat. Banyak yang mengeluhkan tarif yang dianggap terlalu mahal, terutama jika dibandingkan dengan kondisi infrastruktur yang belum memadai.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menanggapi keluhan tersebut dengan serius. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera membahas masalah ini bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mencari solusi terbaik.
“Terkait masalah tiket dan aspirasi warga mengenai keluhan infrastruktur, kami akan coba bahas kembali dengan pemerintah daerah. Tujuannya agar tidak menimbulkan gejolak yang tiap tahun terjadi saat libur panjang, terutama di Pantai Minajaya,” ungkap Budi Azhar pada Selasa (8/4/2025).
Saat ini, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023, tarif masuk objek wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebesar Rp12.000 untuk dewasa dan Rp7.000 untuk anak-anak. Ketentuan ini berlaku di lima destinasi wisata unggulan, termasuk Pantai Minajaya, Curug Cikaso, Curug Sodong, Cinumpang, dan Geyser Cisolok.
Budi Azhar menjelaskan bahwa DPRD memahami bahwa penyesuaian tarif merupakan bagian dari upaya peningkatan pendapatan daerah. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini harus diimbangi dengan peningkatan fasilitas dan kenyamanan bagi para pengunjung.
“Kami tidak ingin masyarakat merasa terbebani tanpa mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang setara. Oleh karena itu, pembahasan ini akan kami lakukan dalam waktu dekat,” tegasnya.