Kunjungi Warga yang Terdampak Pembongkaran di Kampung Pesisir Pantai Citepus Istiqomah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Hamzah Gurnita Minta Tim Terpadu Bertanggung Jawab

WartaBuser.com –  ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Hamzah Gurnita meminta tim terpadu untuk bertanggung jawab terkait pembongkaran yang terjadi di Kampung Pesisir Pantai Citepus. Hamzah menyatakan keprihatinannya atas perencanaan pembongkaran yang dilakukan oleh tim terpadu. Menurutnya, perencanaan tersebut tidak matang, dan lebih menyayangkan bahwa DPRD tidak dilibatkan sama sekali dalam proses tersebut, padahal mereka adalah wakil rakyat yang seharusnya menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah.

“Karena berbicara tentang masyarakat berarti berbicara tentang wakil rakyat, yaitu DPRD. Kami hadir hari ini untuk meminta kejelasan terkait 29 kepala keluarga yang kehilangan rumah, sementara rumah mereka telah digusur dan kini hanya tinggal puing-puing,” ungkap Hamzah.

“Sebagai Ketua Komisi II, atas izin pimpinan, saya meminta kepada tim terpadu atau pihak perusahaan yang akan membangun area ini untuk segera menyelesaikan hak-hak masyarakat yang harus dilindungi oleh pemerintah,” tambahnya.

Hamzah menekankan pentingnya tanggung jawab tim terpadu untuk segera mengupayakan pemberian hak kepada masyarakat, seperti kompensasi untuk sewa rumah, relokasi, atau bentuk bantuan lainnya. “Seharusnya, sebelum melakukan eksekusi, tim terpadu sudah mempersiapkan tempat relokasi terlebih dahulu, apalagi tim ini berasal dari pemda,” jelasnya.

“Harusnya wakil rakyat dilibatkan karena ini menyangkut hak rakyat. Kami hadir karena rakyat adalah tuan kami, mereka adalah bos kami. Kami tidak bisa diam melihat mereka diperlakukan seperti ini. Kami meminta agar tim terpadu segera memfasilitasi 29 kepala keluarga ini untuk mendapatkan kehidupan yang layak,” sambungnya.

Setelah berkumpul dengan masyarakat yang terdampak, kepala dinas lingkungan hidup, serta jajaran forkompimcam, baru diketahui bahwa tim terpadu tidak menyadari bahwa ada 29 kepala keluarga yang kehilangan tempat tinggal, dan kini terpaksa tidur di tenda darurat yang dipasang di lokasi reruntuhan rumah mereka.

“Seharusnya tim terpadu sudah melakukan pendataan yang lebih matang. Mereka harus tahu rumah siapa yang sudah hancur, siapa yang bisa pindah, dan siapa yang tidak bisa pindah. Bukan seperti ini, seharusnya mereka dilibatkan dalam perencanaan ini,” tegas Hamzah.

“DPRD mendukung pembangunan apapun, meski kami tidak dilibatkan. Tapi kami meminta agar hak-hak masyarakat tetap diperhatikan. Tim terpadu seharusnya merencanakan dengan matang dan menyiapkan tempat relokasi sebelum melakukan eksekusi,” lanjutnya.

Hamzah juga menyayangkan bahwa rumah-rumah tersebut dihancurkan tanpa persiapan yang matang. “Gentingnya saja sudah tidak bisa dipakai lagi. Seharusnya tim terpadu duduk bersama kami, melibatkan kami dalam perencanaan, karena ini menyangkut rakyat, tuan kami,” tegasnya.

Menurut Hamzah, minimal ketika tim terpadu memberikan surat pemberitahuan (SP1, SP2, SP3) bahwa pembongkaran akan dilakukan, warga seharusnya bisa memindahkan barang-barang mereka dengan bantuan pemerintah, tidak seperti sekarang ini, yang mana rumah-rumah mereka sudah rata dengan tanah.

“Siapa yang akan bertanggung jawab kepada masyarakat setelah ini? Rakyat ini memiliki hak yang lebih tinggi daripada pejabat lain. Kami mendesak agar masalah ini segera diselesaikan. Kami memberikan batas waktu hingga Jumat besok, sesuai dengan target tim terpadu yang memberikan waktu 4 hari untuk eksekusi. Jika tidak ada penyelesaian, jangan salahkan kami. Kami tetap mendukung pembangunan, tapi hak masyarakat harus dihormati,” ujar Hamzah.

Sementara itu, Heriyanto (45), salah satu warga terdampak pembongkaran di area Taman Wisata Alam Sukawayana di Kampung Citepus Istiqomah, mengatakan bahwa setelah rumahnya dibongkar menggunakan alat berat, ia dan 29 kepala keluarga lainnya terpaksa mendirikan tenda darurat karena belum ada lokasi relokasi yang disediakan. Mereka tinggal di tenda sementara dengan 87 jiwa, termasuk anak-anak dan lansia, padahal sebelumnya dijanjikan relokasi sebelum pembongkaran dilakukan.

“Dia berjanji akan menyiapkan tempat relokasi untuk usaha kami terlebih dahulu, baru membongkar rumah kami. Tetapi kenyataannya, kami diperlakukan sama seperti warga lainnya yang tidak memiliki tempat usaha,” ujar Heriyanto.

Informasi yang didapatkan, setelah eksekusi pembongkaran selesai dilakukan pada Rabu (5/2/2025), 29 kepala keluarga di Kampung Citepus Istiqomah yang berada di kawasan Taman Wisata Alam Sukawayana terpaksa mendirikan tenda darurat pada pukul 15.00 WIB, karena tidak memiliki tempat tinggal baru. Puluhan warga tidur di tenda yang dibangun di area bekas rumah yang sudah hancur. (Ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed