Wartabuser – Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja (kunker) ke lokasi Peternakan Ayam Family Farm milik Erry Kusstiawan yang terletak di Desa Pondokaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa, 1 Juli 2025. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti laporan warga serta memantau keberlangsungan proyek yang diduga belum memiliki izin lingkungan.
Kegiatan peninjauan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Forum Kepedulian Masyarakat Cidahu (FKMC), Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Camat Cidahu, Kepala Desa Pondokaso Tengah, serta unsur masyarakat dan komunitas setempat.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menyampaikan bahwa hasil evaluasi di lapangan mengonfirmasi bahwa pihak Family Farm belum mengantongi izin resmi yang diperlukan. Ia menyoroti persoalan utama berupa dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas peternakan tersebut.
“Masalah utamanya adalah dampak terhadap lingkungan serta belum adanya kelengkapan perizinan. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Hera kepada awak media.
Ia juga menambahkan bahwa isu ini membutuhkan pembahasan lintas komisi, mengingat ada kaitannya dengan penggunaan air tanah dan potensi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu, Komisi III akan memperdalam permasalahan ini bersama pihak-pihak terkait.
Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi III, Deni Gunawan, yang menegaskan bahwa perusahaan belum dapat menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang disyaratkan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menginisiasi rapat koordinasi dengan instansi pemerintah, terutama Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup, guna mencari solusi atas permasalahan tersebut.
“Karena adanya laporan konflik dan kekhawatiran masyarakat, kami akan mendalami lebih lanjut dan memastikan aspek legalitas perusahaan ini terpenuhi,” jelasnya.
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk memastikan investasi yang hadir di wilayah pedesaan dapat memberikan manfaat tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Mereka juga menegaskan bahwa kepastian hukum dan kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengambilan kebijakan.