Sukabumi – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan ke Cicurug Waterland di area Griya Benda Asri, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, dalam rangka penertiban Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT).
Kunjungan tersebut didampingi Satpol PP Kabupaten Sukabumi, pihak Kecamatan Cicurug, PSDA, serta DPMPTSP Kabupaten Sukabumi. Dalam pengecekan di lapangan, ditemukan izin air tanah untuk satu sumur bor di lokasi tersebut telah habis masa berlakunya sejak April 2025 dan belum diperpanjang.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, mengatakan penertiban dilakukan terhadap sejumlah perusahaan yang masa IPAT-nya telah berakhir.
“Di Januari dan Februari ini kami melakukan penertiban izin pemanfaatan air tanah. Ada sejumlah perusahaan yang IPAT-nya habis dan kewajibannya adalah memperpanjang izin,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari pengawasan sekaligus pembinaan. DPRD ingin mengetahui kendala yang dihadapi pengelola sehingga belum mengurus perpanjangan izin.
“Kita ingin membina, melihat kondisinya dan apa kendalanya. Akan kita bantu prosesnya supaya lebih mudah,” katanya.
Iwan menegaskan DPRD mendukung kegiatan usaha karena berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan pendapatan pajak daerah. Komisi I memberikan waktu hingga Maret 2026 untuk menyelesaikan proses perpanjangan IPAT.
Terkait pajak, ia menjelaskan kewajiban pajak muncul setelah izin terbit. Jika izin belum diperpanjang, maka belum ada penagihan, meskipun penggunaan air tetap berjalan.
Sementara itu, staf administrasi Cicurug Waterland, Metu, membenarkan adanya keterlambatan perpanjangan IPAT. Ia menyebut pengajuan telah dilakukan sejak September 2025 dan dinas terkait telah melakukan pengecekan lapangan, termasuk terhadap papan sumur dan sumur imbuhan.
Menurutnya, keterlambatan terjadi akibat kendala teknis dan pergantian staf. Ia juga menyampaikan penggunaan air dari satu sumur bor menyesuaikan jumlah pengunjung.
“Paling besar kami pakai kurang dari seratus kubik,” ujarnya.
Komisi I menyatakan pengawasan serupa juga dilakukan terhadap perusahaan lain yang mengalami kendala administrasi perizinan, dengan melibatkan dinas teknis untuk membantu penyelesaian kewajiban administrasi dan perpajakan.









