WartaBuser.com – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, mengkritik pelaksanaan penggusuran yang dilakukan tanpa melibatkan DPRD dan tanpa adanya solusi yang jelas bagi warga yang terdampak. Penggusuran yang dilakukan pada hari Rabu, 5 Februari 2025, mengakibatkan 29 keluarga yang tinggal di sekitar Masjid Istiqomah, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kehilangan tempat tinggal mereka.
Menurut Hamzah, penggusuran ini telah menambah penderitaan warga karena mereka tidak mendapatkan ganti rugi atau tempat tinggal sementara. Ia menegaskan bahwa pihak DPRD belum dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut, yang seharusnya melibatkan partisipasi masyarakat serta anggota legislatif. Ia pun mendesak agar Pemkab Sukabumi segera memenuhi hak-hak warga yang terdampak, termasuk memberikan kompensasi yang sesuai dan tempat tinggal sementara bagi mereka.
“Penggusuran ini harus dilakukan dengan perhatian yang serius terhadap hak-hak warga yang terdampak. Mereka harus mendapatkan kompensasi, relokasi, atau tempat tinggal sementara. Tidak bisa hanya merusak rumah tanpa ada solusi untuk mereka,” tegas Hamzah.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti keterlibatan instansi terkait, terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang menurutnya harus lebih proaktif dalam merencanakan langkah-langkah penggusuran yang berkeadilan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Hamzah juga mengkritik penggunaan alat berat yang secara sepihak menghancurkan rumah warga, yang dianggapnya sangat tidak manusiawi.
Hamzah berharap pemerintah daerah segera memberikan perhatian serius terhadap warga yang terkena dampak penggusuran, dan memastikan bahwa hak-hak mereka segera dipenuhi dengan penuh tanggung jawab.