Hamzah Gurnita Soroti Penertiban TWA Sukawayana, Desak Perhatian Terhadap Nasib Warga Terdampak

WartaBuser.com – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menyoroti proses penertiban di Taman Wisata Alam (TWA) Sukawayana yang dinilai kurang matang. Akibat penertiban ini, 87 jiwa dari 29 Kepala Keluarga (KK) menjadi korban, rumah mereka dihancurkan dan kini tinggal terlantar tanpa tempat tinggal.

Hamzah menyayangkan perencanaan yang tidak matang dalam pelaksanaan penggusuran oleh tim terpadu penataan kawasan cagar alam dan taman wisata alam Sukawayana. Selain itu, dia juga mempertanyakan tidak dilibatkannya anggota DPRD dalam tim tersebut, mengingat proses penggusuran ini langsung menyentuh kehidupan masyarakat.

“Kami hadir hari ini untuk meminta kejelasan terkait 29 KK yang tidak memiliki rumah atau tempat tinggal, kondisi mereka sekarang sudah digusur, rumah masyarakat sudah rata dengan tanah,” ungkap Hamzah pada Kamis (6/2/2025).

Saat ini, warga yang terdampak hanya tinggal di tenda pengungsian dengan kondisi seadanya, tanpa kepastian tempat tinggal yang baru. Mereka juga belum mengetahui kemana harus pergi karena rumah mereka sudah rata dengan tanah.

“Kami hadir hari ini selaku ketua Komisi II atas seizin pimpinan, meminta kepada tim terpadu atau tim perusahaan yang akan membangun area ini untuk segera menyelesaikan hak-hak masyarakat yang menurut kami sangat perlu mendapatkan sentuhan dari pemerintah,” tegas Hamzah.

Hamzah menegaskan bahwa meskipun dirinya tidak menentang penertiban kawasan TWA Sukawayana, perencanaan dan pelaksanaannya harus lebih matang. Sebab, penggusuran yang dilakukan seharusnya memprioritaskan nasib masyarakat yang terdampak.

“Ini seharusnya matang, ketika mereka melaksanakan eksekusi harusnya didata dengan baik, mana yang tidak memiliki rumah lagi, mana yang bisa keluar begitu saja, mana yang tidak bisa, karena hanya rumah itu menjadi pangkuan rezeki mereka,” paparnya.

“DPRD mendukung pembangunan apapun, meskipun kami tidak dilibatkan, tapi tolong jangan abaikan hak masyarakat kami di sini. Seharusnya matang dalam perhitungan sebelum eksekusi, disediakan dulu tempat relokasi. Minimal ketika diberi SP1. Kalau sudah begini siapa yang akan bertanggung jawab? Hak masyarakat lebih tinggi daripada pejabat-pejabat yang lain, ini soal kemanusiaan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed