WartaBuser.com – Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, memberikan dukungan penuh terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025.
Hera menegaskan bahwa perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, yang mengharuskan seluruh BPR di Indonesia untuk berganti nama. Meskipun mendukung perubahan tersebut, Fraksi Gerindra memiliki harapan lebih jauh terhadap transformasi ini.
“Kami mendukung penuh usulan ini, karena merupakan amanat undang-undang. Namun, Gerindra berharap BPR bisa bertransformasi menjadi BPR Syariah. Hal ini agar sejalan dengan visi-misi Bupati Sukabumi, yakni Mubarokah, yang bermakna keberkahan. Apakah mungkin kita bisa mendapatkan keberkahan dengan sistem perbankan yang tidak syar’i?” ungkap Hera.
Hera menjelaskan bahwa penerapan sistem perbankan syariah tidak hanya lebih selaras dengan nilai-nilai keagamaan, tetapi juga lebih inklusif bagi masyarakat yang menginginkan layanan perbankan berbasis syariah. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk memberikan dukungan penuh dalam bentuk alat dan fasilitas agar BPR dapat berkembang lebih luas.
“Ke depan, BPR jangan hanya fokus pada sektor ekonomi kecil, tetapi juga harus mampu menjangkau sektor korporasi untuk meningkatkan laba. Kehadiran BPR bukan hanya untuk mencari keuntungan sebagai BUMD, tetapi juga harus melayani rakyat, seperti membantu petani membeli benih dan pupuk, serta pedagang kecil agar mereka tidak terjerat bank ilegal,” tambahnya.
Hera juga menekankan pentingnya keberadaan BPR yang kuat untuk menjadi kebanggaan dan harga diri bagi Kabupaten Sukabumi. “Ini bukan hanya soal bisnis, tetapi juga tentang harga diri dan gengsi Kabupaten Sukabumi. Kita harus memiliki bank daerah yang benar-benar kuat dan mampu melindungi masyarakat,” pungkasnya.