Sukabumi – Wakil Ketua DPRD Sukabumi, Yudha Sukmagara, menanggapi serius dugaan perubahan fungsi lahan di kawasan Pondok Halimun dan sekitarnya yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan strategis. Hal itu disampaikannya usai menerima paparan awal dari jurnalis sukabumiupdate.com, Senin (9/2/2026).
Politikus Partai Gerindra tersebut menilai pembangunan di Pondok Halimun patut mendapat perhatian khusus, mengingat lokasinya berada di kaki Gunung Gede Pangrango yang memiliki fungsi ekologis penting. Lahan itu diketahui merupakan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 2, yang kini dikelola pihak swasta melalui skema sewa maupun program Pemberdayaan Masyarakat Desa Kebun (PMDK) bersama kelompok tani.
Di lapangan, DPRD menemukan indikasi sebagian kebun teh telah berubah menjadi kawasan wisata dan kuliner tanpa izin resmi, di luar mekanisme kerja sama Business-to-Business (B2B). Menyikapi hal tersebut, PTPN telah melayangkan somasi kepada pemilik bangunan.
Yudha menempatkan persoalan Pondok Halimun dalam konteks ekologis yang lebih luas. Menurutnya, kawasan lereng berperan sebagai penyangga tanah dan pengatur aliran air hujan bagi wilayah hilir, termasuk Kota Sukabumi. Kebun teh, kata dia, bukan sekadar komoditas pertanian, melainkan bagian dari sistem penahan alami.
“Jika tutupan lahan berubah menjadi bangunan permanen atau kawasan wisata, daya dukung lereng bisa melemah dan berisiko memicu bencana,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Sukabumi menjadwalkan rapat kerja pada 11 Februari 2026 dengan melibatkan Komisi I yang membidangi pertanahan dan perizinan serta Komisi II yang menangani lingkungan hidup. Sejumlah instansi akan dipanggil, di antaranya PTPN, DPMPTSP, BPN, serta Dinas Lingkungan Hidup Sukabumi.
“Hasil rapat akan kami tindak lanjuti dengan kunjungan lapangan untuk memastikan siapa pemegang hak lahannya dan bagaimana perizinannya. Kami khawatir fungsi lereng di Pondok Halimun melemah sebagai penguat tanah saat hujan deras,” kata Yudha.
Kunjungan tersebut dinilai penting menyusul perbedaan klaim antara pemerintah desa, kelompok tani, dan PTPN terkait status HGU serta dana sewa lahan. Sejak HGU berakhir pada 2013, dugaan alih fungsi lahan terus berkembang dan memicu polemik.
Yudha menegaskan, persoalan ini berkaitan langsung dengan ancaman bencana ekologis di Sukabumi secara keseluruhan. Ia mengingatkan potensi banjir dan longsor apabila kawasan hulu terus mengalami kerusakan.
Meski demikian, ia tidak menutup mata terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat. Namun, menurutnya, aktivitas usaha tidak boleh mengorbankan keselamatan publik. DPRD mendorong semua pihak untuk bekerja sama menjaga kawasan penyangga demi kepentingan jangka panjang.









