DPRD Sukabumi Gelar Paripurna, Bahas Perubahan KUA-PPAS dan Prognosis Anggaran 2025

Wartabuser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian nota pengantar Bupati terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Rapat ini dilaksanakan pada Jumat, 11 Juli 2025, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi.

Selain membahas perubahan KUA-PPAS, sidang paripurna juga mengulas Laporan Realisasi Semester I serta Prognosis Enam Bulan ke Depan dari pelaksanaan APBD 2025. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta para tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari agenda yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

“Agenda hari ini adalah penyampaian nota pengantar Bupati mengenai KUA-PPAS perubahan 2025 serta prognosis anggaran enam bulan ke depan. Senin nanti, pembahasan teknis akan dilanjutkan oleh masing-masing komisi bersama mitra kerja mereka,” jelas Budi.

Ia menambahkan bahwa hasil pembahasan tingkat komisi akan dilanjutkan ke Badan Anggaran (Banggar) untuk dikaji lebih lanjut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS ini merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2019 dan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi No. 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

“Perubahan anggaran tidak hanya untuk menyesuaikan dengan realita pelaksanaan dan kebijakan baru pemerintah, tetapi juga bertujuan untuk memastikan program-program daerah tetap relevan dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Bupati Asep Japar.

Ia menekankan bahwa perubahan APBD harus mampu mengakomodasi janji politik dan visi-misi kepala daerah, dengan memastikan anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat. “Kita harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat. Pemerintah hadir untuk membantu dan memberikan solusi, kudu nyaah ka masyarakat,” tambahnya.

Terkait laporan realisasi anggaran semester I dan prognosis ke depan, Asep menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang diatur dalam Pasal 160 ayat (1) dan (2) PP No. 12 Tahun 2019. Laporan ini wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat akhir Juli setiap tahun anggaran berjalan.

Sebagai penutup, Bupati mengajak seluruh anggota DPRD untuk bersama-sama membahas dan menyepakati perubahan anggaran ini demi kelanjutan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed