Wartabuser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi memberikan apresiasi penuh atas kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi yang menghapuskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 2024 ke belakang.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menilai langkah tersebut sebagai terobosan berani sekaligus wujud keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat kecil.
“Kami mengapresiasi inisiatif Bapenda dalam mempermudah masyarakat membayar pajak. Mudah-mudahan dengan adanya aplikasi dan inovasi ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat dan digunakan untuk program yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Budi usai menghadiri Gebyar Sipenyu dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ke-155 di GOR Palabuhanratu, Senin (1/9/2025).
Menurut Budi, kebijakan yang ditempuh Pemkab Sukabumi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini berbeda dengan tren sejumlah daerah lain di Indonesia yang justru menaikkan pajak.
“Di saat daerah lain menaikkan pajak, justru kita hadir dengan kebijakan yang meringankan beban masyarakat. Ini juga menjadi dorongan agar masyarakat tetap taat membayar pajak tepat waktu,” tegasnya.
DPRD juga mengapresiasi program penghargaan bagi wajib pajak berupa hadiah umrah. Menurut Budi, langkah tersebut merupakan bentuk motivasi sekaligus penghargaan istimewa dari pemerintah kepada masyarakat yang patuh membayar pajak.
“Dengan adanya penghapusan tunggakan PBB dari tahun 2024 ke belakang, masyarakat semakin merasa dihargai. Apalagi ditambah hadiah umrah bagi yang taat membayar pajak, ini bentuk apresiasi luar biasa dari Pemkab Sukabumi,” pungkasnya.