Wartabuser – Penetapan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan oleh DPRD Kabupaten Sukabumi menjadi langkah strategis dalam menjaga keseimbangan ekonomi lokal antara ritel modern dan pelaku usaha kecil.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah berupaya menciptakan keadilan dan keteraturan dalam sektor perdagangan, agar keberadaan toko swalayan tidak menggeser peran pasar tradisional dan UMKM lokal yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.
Dalam Rapat Paripurna ke-39 Tahun Sidang 2025 yang digelar di ruang rapat utama DPRD, Selasa (14/10/2025), Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa Raperda ini disusun untuk menjawab kebutuhan penataan ekonomi daerah di tengah pesatnya pertumbuhan ritel modern.
“Raperda ini mengatur zonasi wilayah dan akan disosialisasikan secara utuh agar jelas bagi semua pihak. Tujuannya adalah agar semua investor merasa aman dan nyaman, pasar tradisional tetap terjaga, dan UMKM bisa terus berkembang di setiap wilayah,” ujar Budi.
Selain mengatur zonasi dan mekanisme pendirian toko swalayan, Raperda ini juga menjadi payung hukum penting bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan agar pertumbuhan pusat perbelanjaan tidak menimbulkan kesenjangan ekonomi.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, turut dihadiri oleh Bupati Sukabumi Asep Japar, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta camat se-Kabupaten Sukabumi.
Dengan disahkannya Raperda ini, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menata kembali ekosistem perdagangan daerah yang inklusif dan berkeadilan, di mana pelaku UMKM, pasar tradisional, dan ritel modern dapat tumbuh berdampingan secara sehat.
Langkah ini menjadi wujud nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan pembangunan ekonomi di Kabupaten Sukabumi berjalan seimbang — mendukung investasi, tanpa meninggalkan rakyat kecil.









