DPRD Kabupaten Sukabumi Tegaskan Komitmen Kawal Transparansi Dana Bagi Hasil Panas Bumi

Wartabuser –  Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas Dana Bagi Hasil (DBH) Panas Bumi kembali ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, S.H.

Politisi muda dari Fraksi PKB itu menekankan bahwa setiap rupiah yang diterima dari DBH harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama warga yang tinggal di kawasan lingkar tambang.

“Sikap DPRD dalam bentuk pengawasan adalah memastikan alokasi anggaran tepat sasaran bagi warga terdampak, dengan melibatkan leading sektor pemerintahan setempat,” tegas Hamzah dalam wawancara eksklusif bersama Kepala Biro Mitrapol Sukabumi, Sp. Rayrobben Swr, Rabu (15/10/2025).

Hamzah menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan pengelolaan DBH Panas Bumi benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat. Menurutnya, sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, dinas teknis, dan masyarakat menjadi langkah penting agar pemanfaatan dana sesuai peruntukannya.

DPRD juga merespons berbagai kritik publik terkait belum dirasakannya manfaat DBH di sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, dan lingkungan. Untuk itu, DPRD akan mengundang mitra kerja lintas sektor guna melakukan pendalaman dan evaluasi menyeluruh.

“Peranan DPRD terkait Dana Bagi Hasil akan segera ditindaklanjuti dengan ekspose pendalaman bersama mitra kerja di sektor-sektor strategis, termasuk melibatkan tokoh masyarakat demi peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelas Hamzah.

Langkah ini, lanjutnya, menjadi bentuk transparansi DPRD kepada publik bahwa lembaga legislatif aktif memastikan dana hasil panas bumi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan DBH Panas Bumi di Kabupaten Sukabumi memang kerap menuai sorotan. Banyak pihak menilai manfaatnya belum optimal, terutama bagi masyarakat sekitar wilayah eksploitasi. Menanggapi hal itu, DPRD berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan dan kontrol anggaran.

“DPRD akan terus melakukan evaluasi objektif demi kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap Hamzah.

Ia menilai penting adanya evaluasi menyeluruh dan audit independen agar penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, sejalan dengan prinsip good governance.

Selain itu, Hamzah juga menyoroti pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan sanksi terhadap perusahaan pengelola panas bumi yang mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSPKBL).

“Jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban sosialnya, maka sesuai ketentuan, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.

DPRD berharap langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku usaha energi dan tambang agar patuh terhadap regulasi serta mengedepankan tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan lingkungan.

Menurut Hamzah, keberadaan DBH Panas Bumi harus menjadi berkah bagi masyarakat Sukabumi, bukan sebaliknya. Warga lingkar tambang yang terdampak langsung dari aktivitas industri harus menjadi prioritas utama dalam penyaluran dana.

Pembangunan fasilitas umum, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan perbaikan infrastruktur dasar di wilayah terdampak merupakan bentuk nyata peningkatan kesejahteraan.

“Transparansi bukan hanya kewajiban moral, tapi juga bentuk penghormatan terhadap hak publik untuk tahu ke mana uang rakyat digunakan,” pungkas Hamzah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed